Nasional

Kepala Dinas Sosial Samosir Dijerat Kasus Korupsi Rp 516 Juta Bantuan Banjir

NASIONAL | Kejaksaan Negeri Kabupaten Samosir menetapkan Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir, Fitri Agus Karokaro, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi bantuan bagi korban bencana banjir bandang yang terjadi pada 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Satria Irawan, menyampaikan bahwa penyidik menemukan indikasi kuat penyelewengan dana bantuan bencana yang bersumber dari Kementerian Sosial.

Dari hasil penyidikan sementara, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp 516.298.000 atau sekitar Rp 516,2 juta.

Padahal, total anggaran bantuan yang dikucurkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia untuk pemulihan korban banjir bandang di Kabupaten Samosir mencapai Rp 1,5 miliar.

“Kejaksaan Negeri Samosir telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi bantuan penguatan ekonomi korban bencana alam banjir bandang di Kabupaten Samosir Tahun 2024 yang diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 516.298.000,” kata Satria dalam keterangan tertulis yang dikutip Senin (29/12).

Satria menegaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan terhadap FAK, yang saat peristiwa tersebut menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir.

“Penetapan tersangka dilakukan terhadap FAK selaku Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir,” ujarnya.

Menurut penyidik, Fitri Agus diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan mengubah skema penyaluran bantuan.

Awalnya, bantuan dirancang untuk disalurkan langsung kepada para korban dalam bentuk transfer tunai. Namun, mekanisme tersebut kemudian dialihkan menjadi bantuan barang.

Perubahan skema itu, lanjut Satria, disertai dengan penunjukan langsung BUMDes-MA Marsada Tahi sebagai penyedia barang bantuan, tanpa mekanisme yang transparan.

“Tersangka diduga mengubah mekanisme penyaluran bantuan dari cash transfer menjadi bantuan barang dengan cara menyarankan dan menunjuk BUMDes-MA Marsada Tahi sebagai penyedia,” tutur Satria.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan permintaan fee sebesar 15 persen dari total nilai bantuan yang disalurkan. Permintaan tersebut diduga ditujukan untuk kepentingan pribadi tersangka dan pihak lain.

“Tersangka FAK meminta penyisihan sebesar 15 persen dari nilai bantuan kepada BUMDes-MA Marsada Tahi untuk keuntungan pribadi dan pihak lain,” kata Satria.

Setelah resmi menyandang status tersangka, Fitri Agus Karokaro langsung ditahan oleh penyidik. Ia dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Pangururan untuk masa penahanan awal selama 20 hari.

“Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, tersangka FAK dilakukan penahanan di Lapas Kelas III Pangururan selama 20 hari ke depan,” ujar Satria.

Atas perbuatannya, Fitri Agus disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *