Daerah

Skandal Dana Desa Saplasah: Laporan Masuk, Progres Penanganan Dipertanyakan

EJABERITA.CO | BANGKALAN – Dugaan penyelewengan dana desa kembali mencuat di Kabupaten Bangkalan. Kali ini, Kepala Desa (Kades) Saplasah, Kecamatan Sepuluh, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan atas dugaan korupsi anggaran desa yang nilainya ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Laporan tersebut dilayangkan oleh seorang warga berinisial IM dengan membawa sejumlah dokumen sebagai bukti awal. Dugaan penyelewengan disebut terjadi dalam rentang tahun anggaran 2023 hingga 2025, dengan indikasi kuat pada manipulasi anggaran pembangunan fisik serta penyaluran bantuan langsung tunai (BLT).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, total dugaan kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai sekitar Rp700 juta.

“Kami hanya ingin ada kepastian hukum. Ini bukan kepentingan pribadi, tapi dorongan masyarakat yang sudah lama resah dengan pengelolaan APBDes yang tidak transparan,” ujar IM. Kamis (2/4/2026).

Ia juga menyoroti pola penanganan kasus serupa yang kerap berhenti di tahap pengembalian kerugian negara tanpa proses hukum lanjutan. Menurutnya, hal tersebut justru membuka ruang praktik korupsi berulang.

“Kalau hanya dikembalikan, ini seperti pinjaman tanpa bunga. Kalau ketahuan dikembalikan, kalau tidak ya aman. Di mana efek jeranya?” tegasnya.

Sementara itu, pihak Kejari Bangkalan belum memberikan penjelasan rinci terkait perkembangan laporan tersebut. Kepala Seksi Intelijen Kejari Bangkalan, Muhammad Nizar, menyatakan bahwa proses masih berada pada tahap penyelidikan tertutup.

“Masih dalam proses penyelidikan dan permintaan keterangan. Untuk saat ini kami belum bisa memberikan informasi lebih lanjut,” ujarnya singkat.

Meski demikian, sejumlah pihak disebut telah dipanggil untuk dimintai keterangan, termasuk Penjabat (PJ) Kepala Desa Saplasah tahun 2023, pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta operator desa.

Di sisi lain, tokoh masyarakat sekaligus pegiat anti-korupsi Jawa Timur, Mathur Husyairi, menilai kasus ini menjadi perhatian publik dan perlu ditangani secara transparan. Ia mengungkapkan, beberapa laporan dugaan korupsi desa di Bangkalan sebelumnya juga belum menunjukkan kejelasan progres.

“Ini sudah jadi konsumsi publik. Kasus Saplasah bukan satu-satunya. Tapi sampai sekarang, masyarakat belum melihat progres nyata dari penanganan laporan-laporan tersebut,” ujarnya.

Mathur juga mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak berlindung di balik kebijakan moratorium atau surat edaran bersama antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, dan Polri yang kerap dijadikan alasan penyelesaian administratif.

“Kalau ada kerugian negara, harus diproses hukum. Jangan hanya selesai di pengembalian. Itu bisa jadi preseden buruk,” tegasnya.

Ia mendesak Kejari Bangkalan segera memberikan kepastian atas status laporan yang masuk. Menurutnya, transparansi sangat penting agar masyarakat dapat menilai kinerja aparat penegak hukum.

“Kalau tidak cukup bukti, keluarkan SP3. Kalau cukup, lanjutkan ke penyidikan. Jangan dibiarkan menggantung,” pungkasnya.

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi Kejari Bangkalan dalam membuktikan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi di tingkat desa. Di tengah sorotan publik, masyarakat menunggu: apakah laporan ini akan berlanjut ke proses hukum yang tegas, atau kembali berakhir tanpa kepastian.(*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *