Negosiasi Buntu, Asosiasi Media Denmark Gugat OpenAI ke Pengadilan
EJABERITA.CO | Internasional – Konflik antara industri pers Denmark dan raksasa kecerdasan buatan Amerika Serikat memasuki babak hukum. Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Penerbit Pers Denmark atau Danish Press Publications Collective Management Organisation resmi menggugat OpenAI pada akhir Februari 2026.
Langkah hukum ini ditempuh setelah serangkaian negosiasi dan mediasi dinyatakan gagal total.
Selama beberapa tahun terakhir, LMK Denmark berupaya membuka dialog konstruktif dengan OpenAI guna memastikan penggunaan karya jurnalistik oleh platform AI mematuhi hukum hak cipta nasional serta ketentuan Uni Eropa, termasuk Digital Single Market (DSM) Directive.
Namun, upaya tersebut tak membuahkan hasil.
Pada September 2025, Menteri Kebudayaan Denmark, Jakob Engel-Schmidt, secara terbuka menyampaikan kekecewaannya atas gagalnya proses mediasi.
“Dialog merupakan bagian penting dari demokrasi, dan setiap perusahaan yang beroperasi di Denmark wajib mematuhi hukum yang berlaku,” tegasnya saat itu.
Mediasi Gagal, Gugatan Tak Terhindarkan
Pada Februari 2025, LMK bahkan telah berkonsultasi langsung dengan Kementerian Kebudayaan Denmark terkait kepatuhan hukum yang wajib dijalankan platform AI. Pemerintah kemudian menunjuk mediator resmi sesuai ketentuan UU Hak Cipta Denmark.
Namun OpenAI disebut menolak berpartisipasi secara substantif dalam proses mediasi. Situasi itu membuat mediator mengundurkan diri. Jalur hukum pun menjadi satu-satunya opsi.
LMK mengklaim memiliki bukti kuat bahwa OpenAI memanfaatkan konten jurnalistik dari media anggota mereka untuk melatih model bahasa besar (LLM), setidaknya hingga pertengahan 2024.
Masalah lain, menurut LMK, adalah tidak adanya mekanisme opt-out yang efektif bagi penerbit hingga pertengahan 2023. Padahal, pengecualian pengambilan teks dan data (text and data mining) sebagaimana diatur dalam Pasal 4 DSM Directive baru diimplementasikan dalam hukum Denmark pada 2023.
Tuduhan Pelanggaran Hak Cipta
Dalam gugatan tersebut, LMK menuding crawler atau bot milik OpenAI terus mengumpulkan data dari media Denmark untuk kepentingan pelatihan model AI.
Lebih jauh, layanan seperti ChatGPT disebut mampu mereproduksi output yang secara jelas berasal dari karya jurnalistik penerbit Denmark yang dilindungi hak cipta.
Bagi LMK, ini bukan sekadar persoalan lisensi. Ini menyangkut prinsip keadilan dan keberlanjutan industri pers.
Bukan Sekadar Sengketa, Tapi Soal Masa Depan Jurnalisme
Industri media Denmark menilai perkara ini menyentuh persoalan mendasar: bagaimana kecerdasan buatan dan jurnalisme independen dapat hidup berdampingan secara berkelanjutan.
OpenAI selama ini menyatakan misinya adalah memastikan AI memberi manfaat bagi umat manusia dan membangun masa depan yang lebih baik. Namun LMK menegaskan, visi tersebut harus diwujudkan dengan menghormati hukum, demokrasi, dan ekosistem informasi yang sehat.
Menurut LMK, tanpa fair and level playing field, pasar digital akan terdistorsi. Aktor dominan yang beroperasi tanpa mematuhi aturan berpotensi membatasi inovasi, mengurangi pilihan konsumen, serta melemahkan daya saing Eropa.
Bagi negara-negara Uni Eropa, kasus ini juga menjadi ujian otonomi strategis di era digital. Regulasi Uni Eropa secara tegas mewajibkan seluruh pemain teknologi untuk patuh pada hukum yang berlaku.
Gugatan ini berpotensi menjadi preseden penting dalam relasi antara platform AI global dan industri media di Eropa.(*)



