Daerah

Disamarkan sebagai Marlin, 120 Kilogram Hiu Dilindungi Diamankan di Ketapang

BANYUWANGI | Petugas Karantina Jawa Timur Satuan Pelayanan Pelabuhan Ketapang, Kabupaten Banyuwangi, menggagalkan upaya penyelundupan 120 kilogram hiu segar yang hendak dikirim ke Denpasar, Bali. Hiu tersebut disamarkan sebagai komoditas ikan marlin dan dilalulintaskan tanpa dokumen pendukung.

Penggagalan dilakukan pada Rabu, 10 Desember 2025. Modus yang digunakan pengirim adalah mengajukan permohonan tindakan karantina untuk sertifikasi ikan marlin sebanyak delapan koli. Namun, saat dilakukan pemeriksaan kesesuaian jenis, jumlah, dan ukuran, petugas menemukan ketidaksesuaian isi muatan.

Koordinator Karantina Ikan Satpel Pelabuhan Ketapang, Indah Praptiasih, mengatakan petugas menemukan dua koli berisi hiu segar dengan total berat sekitar 120 kilogram. “Sebagian hiu sudah dalam kondisi terpotong dan dicampur dengan ikan marlin,” kata Indah dalam keterangan tertulis, Senin, 15 Desember 2025.

Karantina Jawa Timur kemudian berkoordinasi dengan Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mengidentifikasi jenis hiu tersebut. Hasilnya, hiu yang diamankan terdiri atas hiu martil bergerigi (Sphyrna lewini), hiu tikus mata besar (Alopias superciliosus), dan hiu sutra (Carcharhinus falciformis).

Ketiga jenis hiu tersebut masuk dalam daftar Apendiks II Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), sehingga pemanfaatan dan perdagangannya diatur dan diawasi secara ketat untuk menjaga kelestarian populasi di alam liar.

Indah mengatakan seluruh muatan tidak dilengkapi dokumen resmi. Saat ini, barang bukti ditahan sementara di Kantor Satuan Pelayanan Ketapang, Banyuwangi. Petugas juga tengah menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman ilegal tersebut.

Kepala Karantina Jawa Timur, Hari Yuwono Ady, menyatakan penggagalan ini merupakan langkah preventif untuk memastikan setiap komoditas perikanan yang dilalulintaskan memenuhi persyaratan karantina serta ketentuan perlindungan spesies yang berlaku secara nasional dan internasional.

“Ini bagian dari upaya menjaga kelestarian ekosistem laut. Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi seluruh aturan yang berlaku,” kata Hari.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *