Jelang Malam Tahun Baru 2026, Polres Bangkalan Larang Bengkel Layani Pemasangan Knalpot Brong
BANGKALAN | Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bangkalan mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau dikenal dengan knalpot brong.
Imbauan tersebut disampaikan sebagai upaya menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), sekaligus meminimalisir potensi konflik sosial saat perayaan malam Tahun Baru 2026.
Untuk memastikan imbauan itu tersampaikan secara luas, Satlantas Polres Bangkalan melakukan sosialisasi larangan pemasangan knalpot brong kepada masyarakat serta pemilik bengkel di sejumlah kelurahan di wilayah Kota Bangkalan.
Kanit Kamsel Satlantas Polres Bangkalan, Ipda Aditiyo Pudji Ardhani, mengatakan bahwa perayaan malam Tahun Baru sebaiknya diisi dengan kegiatan positif, seperti refleksi diri dan berkumpul bersama keluarga.
“Kami mengimbau seluruh bengkel agar tidak melayani pemasangan knalpot brong dalam bentuk apa pun. Apabila masih ditemukan pelanggaran, akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujar Ipda Adit, Kamis (18/12/2025).
Sementara itu, Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Agung Intama, menambahkan bahwa langkah preventif tersebut juga bertujuan untuk mencegah aksi balap liar yang kerap terjadi saat malam pergantian tahun.
“Kegiatan sosialisasi kepada masyarakat dan pemilik bengkel akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk pelayanan serta perlindungan kepada masyarakat Bangkalan,” pungkasnya.





