Soal Tambang Ilegal, PMII Pamekasan Minta Pemkab Tak Lempar Tanggung Jawab ke Polisi

Senin, 5 Oktober 2026 - 22:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

​PMII Pamekasan mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan untuk mengambil langkah tegas dalam menertibkan tambang ilegal. Mereka menilai Pemkab harus aktif melakukan pengawasan dan penegakan hukum guna mencegah kerusakan lingkungan yang semakin parah.

EJABERITA.CO | PAMEKASAN – Maraknya aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, dinilai tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada pihak kepolisian. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan didesak untuk mengambil peran aktif karena turut memikul tanggung jawab hukum dan administratif.

Desakan tersebut disuarakan oleh Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Pamekasan menjelang agenda Konsolidasi Akbar terkait penertiban tambang ilegal dan reklamasi lubang bekas tambang.

“Kami tidak menutup mata bahwa penindakan pidana berada di tangan kepolisian. Namun, tambang ilegal ini beroperasi di wilayah yang memiliki pemerintah daerah, camat, kepala desa, hingga perangkat pengawasan,” tegas Kepala Bidang Advokasi & Eksternal PC PMII Pamekasan, Muchtar, Senin (5/10/2026).

Muchtar menjelaskan, meski penindakan pidana penambangan tanpa izin merupakan ranah kepolisian.  Berdasarkan Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020, tentang Minerba, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar, tanggung jawab Pemkab Pamekasan tidak lantas hilang.

Menurutnya, Pemkab Pamekasan memiliki landasan hukum yang kuat untuk bertindak. Satpol PP berwenang menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan menyelenggarakan ketertiban umum, sementara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berwenang mengawasi serta menjatuhkan sanksi administratif atas perusakan lingkungan.

Selain itu, sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), Pemkab memungut Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Hal ini menandakan Pemkab seharusnya mengantongi data dan peta lokasi aktivitas pengambilan batuan di wilayahnya.

“Jika pemerintah daerah mampu memantau pajak, seharusnya mereka juga mampu memantau aktivitas tambang tak berizin,” ujar Muchtar.

Atas kondisi tersebut, PC PMII Pamekasan melayangkan empat tuntutan utama kepada Pemkab Pamekasan:

  1. Mengaktifkan pengawasan lapangan secara intensif oleh Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup.
  2. Membuka data peta titik tambang tanpa izin secara transparan kepada publik.
  3. Berkoordinasi aktif dengan Forkopimda, Pemprov Jawa Timur, dan Polres Pamekasan untuk langkah penertiban serta pemulihan lahan.
  4. Mengevaluasi aparat wilayah dari tingkat kecamatan hingga desa yang diduga membiarkan pembiaran aktivitas tambang ilegal.

Muchtar menambahkan, penanganan dampak tambang ilegal harus dilakukan secara kolaboratif lintas sektor. Ia meminta Pemkab Pamekasan tidak berlindung di balik alasan keterbatasan kewenangan perizinan. (*)

Editor : Mam

Follow WhatsApp Channel ejaberita.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Santri Nasional 2026, Ahmad Mahfudz Dorong Santri Jadi Pelopor Perubahan
Pimpinan dan Anggota DPRD Bangkalan Ucapkan Selamat Hari Santri 2026: Santri Berdaya, Indonesia Jaya
Tiga Sungai di Bangkalan Dibersihkan Menjelang Musim Hujan
IWAPI Bangkalan Salurkan 15 Ribu Liter Air Bersih, Bantuan Berlanjut Pekan Depan
KEI Dorong Produktivitas Petani di Pulau Sapeken Sumenep
Dari Wakil Bendahara PKB, Feri Hartanto Mulai Masuk Peta Politik Sumenep
Atasi Kekeringan di Sampang, DEM Madura Pasok Puluhan Ribu Liter Air Bersih ke Desa Tlambah
Wabup Sampang: Pancasila Tak Cukup Dihafalkan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:31 WIB

Hari Santri Nasional 2026, Ahmad Mahfudz Dorong Santri Jadi Pelopor Perubahan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:58 WIB

Pimpinan dan Anggota DPRD Bangkalan Ucapkan Selamat Hari Santri 2026: Santri Berdaya, Indonesia Jaya

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:41 WIB

IWAPI Bangkalan Salurkan 15 Ribu Liter Air Bersih, Bantuan Berlanjut Pekan Depan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:18 WIB

KEI Dorong Produktivitas Petani di Pulau Sapeken Sumenep

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:43 WIB

Dari Wakil Bendahara PKB, Feri Hartanto Mulai Masuk Peta Politik Sumenep

Berita Terbaru