
EJABERITA.CO | PAMEKASAN – Maraknya aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, dinilai tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada pihak kepolisian. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan didesak untuk mengambil peran aktif karena turut memikul tanggung jawab hukum dan administratif.
Desakan tersebut disuarakan oleh Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Pamekasan menjelang agenda Konsolidasi Akbar terkait penertiban tambang ilegal dan reklamasi lubang bekas tambang.
“Kami tidak menutup mata bahwa penindakan pidana berada di tangan kepolisian. Namun, tambang ilegal ini beroperasi di wilayah yang memiliki pemerintah daerah, camat, kepala desa, hingga perangkat pengawasan,” tegas Kepala Bidang Advokasi & Eksternal PC PMII Pamekasan, Muchtar, Senin (5/10/2026).
Muchtar menjelaskan, meski penindakan pidana penambangan tanpa izin merupakan ranah kepolisian. Berdasarkan Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020, tentang Minerba, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar, tanggung jawab Pemkab Pamekasan tidak lantas hilang.
Menurutnya, Pemkab Pamekasan memiliki landasan hukum yang kuat untuk bertindak. Satpol PP berwenang menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan menyelenggarakan ketertiban umum, sementara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berwenang mengawasi serta menjatuhkan sanksi administratif atas perusakan lingkungan.
Selain itu, sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), Pemkab memungut Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Hal ini menandakan Pemkab seharusnya mengantongi data dan peta lokasi aktivitas pengambilan batuan di wilayahnya.
“Jika pemerintah daerah mampu memantau pajak, seharusnya mereka juga mampu memantau aktivitas tambang tak berizin,” ujar Muchtar.
Atas kondisi tersebut, PC PMII Pamekasan melayangkan empat tuntutan utama kepada Pemkab Pamekasan:
- Mengaktifkan pengawasan lapangan secara intensif oleh Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup.
- Membuka data peta titik tambang tanpa izin secara transparan kepada publik.
- Berkoordinasi aktif dengan Forkopimda, Pemprov Jawa Timur, dan Polres Pamekasan untuk langkah penertiban serta pemulihan lahan.
- Mengevaluasi aparat wilayah dari tingkat kecamatan hingga desa yang diduga membiarkan pembiaran aktivitas tambang ilegal.
Muchtar menambahkan, penanganan dampak tambang ilegal harus dilakukan secara kolaboratif lintas sektor. Ia meminta Pemkab Pamekasan tidak berlindung di balik alasan keterbatasan kewenangan perizinan. (*)
Editor : Mam

















Komentar