Transfer Rp35 Juta ke Rekening Orang Lain, Warga Talango Dilaporkan ke Polisi

Senin, 2 Maret 2026 - 21:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

DIPOLISIKAN. Pelapor menunjukkan surat tanda penerimaan laporan di halaman Mapolres Sumenep, terkait dugaan penggelapan dana Rp35 juta. (Istimewa/Redaksi/Ejaberita.co)

DIPOLISIKAN. Pelapor menunjukkan surat tanda penerimaan laporan di halaman Mapolres Sumenep, terkait dugaan penggelapan dana Rp35 juta. (Istimewa/Redaksi/Ejaberita.co)

EJABERITA.CO | SUMENEP – Seorang pria berinisial AK, yang berdomisili di Jalan Raya Asta Yusuf, Kecamatan Talango, dilaporkan ke Polres Sumenep atas dugaan penggelapan uang senilai Rp35 juta.

Pelaporan tersebut dilakukan oleh Hasanin Tamin (59), warga Koja, Jakarta Utara, yang juga tercatat memiliki alamat di Desa Gapurana, Pulau Talango.

Aduan resmi itu disampaikan pada Minggu, 1 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, dan teregister dengan Nomor: LP/B/63/III/2026/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.

Hasanin menjelaskan, perkara ini bermula ketika dirinya berupaya melunasi pinjaman kepada seorang perempuan bernama Nurjannah. Dalam proses pembayaran, ia mengaku mengikuti instruksi yang diterimanya terkait rekening tujuan transfer.

“Uang sebesar Rp35 juta sudah saya transfer melalui rekening BCA atas nama AK, sesuai arahan,” ujar Hasanin kepada wartawan, Senin (2/3) malam.

Ia menuturkan, transaksi tersebut dilakukan pada Jumat, 30 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, ia berada di kediaman mertuanya di Desa Gapurana, Kecamatan Talango, Sumenep.

Beberapa waktu setelah transfer dilakukan, Hasanin menerima telepon dari Nurjannah yang menyatakan bahwa dana pinjaman belum masuk ke rekeningnya. Padahal, menurut Hasanin, dana telah dikirimkan sebesar Rp35 juta ke rekening bank atas nama AK.

Di sisi lain, Nurjannah disebut tidak pernah menerima uang sebagaimana yang dimaksud. Situasi itu membuat Hasanin merasa dirugikan dan memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian.

Kasus ini mengarah pada dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni perbuatan menguasai secara melawan hukum barang milik orang lain yang berada dalam penguasaan pelaku bukan karena tindak kejahatan.

Penggunaan rekening atas nama pihak ketiga dalam transaksi tersebut kini menjadi perhatian utama penyidik.

Aparat tengah menelusuri aliran dana serta mengkaji hubungan hukum antara pelapor, pihak yang disebut sebagai pemberi pinjaman, dan pemilik rekening yang digunakan dalam proses transfer.

“Aparat kepolisian masih menelusuri alur pergerakan dana serta hubungan hukum antara pelapor, pihak yang disebut sebagai penerima utang, dan pemilik rekening yang digunakan dalam transaksi tersebut,” kata Plt Humas Polres Sumenep, Kompol Widiarti S.

Perkara ini kembali menjadi pengingat akan potensi risiko dalam transaksi non-tunai, khususnya ketika pembayaran dilakukan melalui rekening yang bukan atas nama penerima langsung.

Kondisi semacam ini dinilai berisiko menimbulkan persoalan hukum apabila terjadi sengketa di kemudian hari. (*)

Follow WhatsApp Channel ejaberita.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Santri Nasional 2026, Ahmad Mahfudz Dorong Santri Jadi Pelopor Perubahan
Pimpinan dan Anggota DPRD Bangkalan Ucapkan Selamat Hari Santri 2026: Santri Berdaya, Indonesia Jaya
Tiga Sungai di Bangkalan Dibersihkan Menjelang Musim Hujan
IWAPI Bangkalan Salurkan 15 Ribu Liter Air Bersih, Bantuan Berlanjut Pekan Depan
KEI Dorong Produktivitas Petani di Pulau Sapeken Sumenep
Dari Wakil Bendahara PKB, Feri Hartanto Mulai Masuk Peta Politik Sumenep
Atasi Kekeringan di Sampang, DEM Madura Pasok Puluhan Ribu Liter Air Bersih ke Desa Tlambah
Soal Tambang Ilegal, PMII Pamekasan Minta Pemkab Tak Lempar Tanggung Jawab ke Polisi

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:31 WIB

Hari Santri Nasional 2026, Ahmad Mahfudz Dorong Santri Jadi Pelopor Perubahan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:37 WIB

Tiga Sungai di Bangkalan Dibersihkan Menjelang Musim Hujan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:41 WIB

IWAPI Bangkalan Salurkan 15 Ribu Liter Air Bersih, Bantuan Berlanjut Pekan Depan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:18 WIB

KEI Dorong Produktivitas Petani di Pulau Sapeken Sumenep

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:43 WIB

Dari Wakil Bendahara PKB, Feri Hartanto Mulai Masuk Peta Politik Sumenep

Berita Terbaru