EJABERITA.CO | BANGKALAN – Sebanyak 321 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan mengucapkan sumpah janji PNS di Pendopo Agung, Rabu (28/10/2026). Selain menjadi bagian dari pemenuhan kewajiban aparatur sipil negara, kegiatan tersebut juga diwarnai rencana penguatan pengawasan disiplin pegawai melalui sistem presensi digital pada 2027.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kabupaten Bangkalan, Ari Murfianto, menjelaskan bahwa dari total 321 peserta, sebanyak 114 orang merupakan PNS baru yang mulai aktif bekerja per 1 Oktober 2026.
Sementara itu, peserta lainnya merupakan PNS yang telah lama mengabdi, tetapi baru mengikuti prosesi sumpah setelah kelengkapan administrasinya diperiksa kembali.
Dari 114 PNS baru tersebut, sebanyak 99 orang langsung ditempatkan dalam jabatan fungsional. Menurut Ari, penataan jabatan telah disesuaikan dengan kebutuhan formasi sejak proses pengadaan agar penempatan aparatur mendukung penyelenggaraan pelayanan publik.
“Penataan formasi jabatan ini sudah disesuaikan secara jelas sejak proses pengadaan di awal, guna memastikan penempatan SDM yang tepat di setiap instansi pelayanan publik,” ujarnya.
Di sisi lain, BKPSDA Bangkalan juga menyiapkan pengembangan sistem presensi elektronik atau E-Presensi yang direncanakan mulai diterapkan pada 2027. Salah satu skema yang disiapkan adalah penambahan mekanisme verifikasi kehadiran pada siang hari dengan waktu pemeriksaan yang ditentukan secara acak.
Menurut Ari, kebijakan tersebut dirancang untuk memperkuat pengawasan terhadap kedisiplinan pegawai, terutama memastikan aparatur tetap berada di tempat kerja setelah melakukan absensi pagi.
“Langkah ini sengaja dirancang demi mengikis kebiasaan buruk oknum pegawai yang kerap menghilang dari kantor setelah melakukan absensi di pagi hari,” katanya.
Dalam skema yang disampaikan, sistem E-Presensi akan mengirimkan notifikasi secara acak ke ponsel pegawai pada rentang pukul 11.00 hingga 13.30 WIB. Pegawai kemudian diberi waktu sekitar 10–15 menit untuk merespons notifikasi tersebut.
Rencana ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memanfaatkan teknologi digital untuk memperkuat pengawasan kehadiran aparatur. Namun, efektivitas sistem tersebut nantinya tidak hanya bergantung pada mekanisme absensi, tetapi juga pada kejelasan aturan, kesiapan infrastruktur, serta evaluasi penerapannya.
Pengawasan berbasis digital diharapkan dapat mendorong kedisiplinan PNS sekaligus memastikan waktu kerja aparatur digunakan secara optimal untuk menjalankan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.(*)
Editor : Arfa

















Komentar