EJABERITA.CO | SAMPANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang menyalurkan buku tabungan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2026 kepada buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau, Senin (26/10/2026).
Penyaluran tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menyalurkan bantuan kepada kelompok pekerja yang memenuhi persyaratan sebagai penerima manfaat DBHCHT.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang, A. Faisol Ansori, menegaskan bahwa proses penyaluran bantuan harus berjalan tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal itu diperlukan agar hak masyarakat penerima dapat disalurkan melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
“Program BLT DBHCHT menjadi salah satu bentuk pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau bagi kelompok masyarakat yang memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Sampang, Moh. Abdullah Anwari, menjelaskan bahwa penyaluran bantuan tersebut melibatkan sejumlah pihak, di antaranya pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), pihak perbankan, serta unsur pemerintah daerah.
“Penyaluran buku tabungan ini ditujukan kepada buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau yang tercatat sebagai penerima BLT DBHCHT Kabupaten Sampang tahun 2026,” ujarnya.
Keterlibatan berbagai unsur tersebut diharapkan dapat mendukung kelancaran proses penyaluran bantuan. Selain memastikan bantuan diterima oleh masyarakat yang berhak, pelaksanaan program juga perlu mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.
Pemkab Sampang diharapkan terus melakukan pengawasan agar penyaluran BLT DBHCHT berjalan sesuai ketentuan, tepat sasaran, serta memberikan manfaat bagi buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau yang memenuhi kriteria penerima.(*)
Editor : Arfa
Sumber Berita: Ejaberita.co

















Komentar