
EJABERITA.CO| PAMEKASAN – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Pamekasan mengapresiasi langkah cepat Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok, beserta jajarannya dalam mengusut kasus dugaan pencabulan terhadap seorang siswi sekolah dasar di Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.
Dalam kasus ini, penyidik Satreskrim Polres Pamekasan telah menetapkan seorang pria berinisial S, yang bekerja sebagai penjaga sekolah, sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti oleh penyidik.
Perwakilan Bidang Advokasi & Eksternal Kelembagaan PC PMII Pamekasan, Muchtar Jibril, menilai kecepatan penanganan perkara ini menunjukkan keseriusan kepolisian dalam melindungi anak.
”Kami mengapresiasi langkah sigap AKP Yoyok dan jajaran Satreskrim Polres Pamekasan. Dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak, respons cepat sangat krusial agar korban terlindungi dan proses hukum berjalan tanpa hambatan,” ujar Muchtar Jibril.
Ia menegaskan, perkara ini patut menjadi perhatian serius karena dugaan kejahatan terjadi di lingkungan sekolah, ruang yang seharusnya paling aman bagi anak. Penindakan tegas aparat penegak hukum dinilai penting untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus memicu efek jera.
Selain kinerja kepolisian, PMII Pamekasan juga menyambut positif keberanian keluarga korban yang melaporkan kejadian tersebut. Langkah ini dinilai penting untuk memutus rantai impunitas, mengingat kasus kekerasan seksual terhadap anak kerap tak terungkap akibat rasa takut atau stigma.
”Ketika masyarakat berani melapor dan polisi merespons cepat, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan makin kuat,” tambahnya.
Kendati demikian, PMII Pamekasan mengingatkan bahwa penetapan tersangka barulah tahap awal. Pihaknya mendesak agar penyidikan diselesaikan secara transparan, berkas perkara segera dilimpahkan ke kejaksaan, dan proses peradilan berjalan adil dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
PMII Pamekasan juga mendorong pemulihan komprehensif bagi korban, mulai dari pendampingan psikologis hingga perlindungan dari stigma sosial. Di saat yang sama, instansi sekolah dan dinas terkait diminta memperketat pengawasan serta sistem keamanan di lingkungan pendidikan demi mencegah berulangnya kejadian serupa.
”Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Semoga konsistensi Polres Pamekasan terus terjaga demi mewujudkan Pamekasan yang ramah anak,” tutup Muchtar.(*)
Editor : Mam

















Komentar