EJABERITA.CO | Bangkalan – Pengadilan Negeri Bangkalan mulai menyidangkan perkara dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di Desa Cangkarman, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan. Sidang perdana yang digelar pada Kamis (9/7/2026) tersebut beragenda pembacaan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa.
Tiga terdakwa yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), masing-masing berinisial JK, TH, dan SM, resmi menjalani proses persidangan atas dugaan keterlibatan mereka dalam kasus pengeroyokan terhadap korban berinisial NH.
Jaksa Penuntut Umum, Bagus Setyadi, menjelaskan bahwa sebelum memasuki pemeriksaan pokok perkara, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menempuh penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) karena para pihak masih memiliki hubungan kekeluargaan.
“Perkara ini sebenarnya masih ada hubungan kekeluargaan. Dari awal kami bersikap objektif dan transparan. Dalam persidangan juga disampaikan adanya mekanisme Restorative Justice sehingga para pihak diberi kesempatan untuk menempuh mediasi,” ujar Bagus usai persidangan.
Ia menegaskan, apabila proses mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka persidangan akan dilanjutkan sesuai tahapan hukum yang berlaku.
“Apabila upaya Restorative Justice tidak menghasilkan kesepakatan, persidangan akan tetap dilanjutkan hingga putusan,” tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula dari dugaan pengeroyokan yang terjadi pada Desember 2025. Berdasarkan keterangan korban, pelaku yang diduga terlibat berjumlah lima orang. Namun setelah melalui proses penyidikan, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai memenuhi alat bukti yang cukup.
“Perkara ini sudah memasuki babak baru, yakni sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap sehingga tiga terdakwa disidangkan,” ujarnya kepada tim redaksi Ejaberita.co.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian alis kiri setelah diduga dipukul menggunakan palu besi. Meski luka yang dialami tidak menyebabkan cacat permanen maupun kehilangan kemampuan bekerja, kuasa hukum korban menilai tindakan tersebut merupakan tindak kekerasan yang tidak dapat dianggap ringan.
“Korban dipukul menggunakan palu besi hingga mengalami benjol di alis kiri. Perbuatan seperti ini tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.
Menurut kuasa hukum korban, sebelum perkara dibawa ke ranah hukum, pihak korban telah berupaya menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan karena masih bertetangga dengan para terdakwa. Namun upaya damai tersebut tidak membuahkan hasil.
Korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum karena menilai peristiwa serupa bukan kali pertama terjadi dan khawatir tidak menimbulkan efek jera apabila tidak diproses secara hukum.
“Harapan kami, majelis hakim menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya dan setimpal kepada para terdakwa agar memberikan rasa keadilan bagi korban sekaligus menimbulkan efek jera. Perkara ini sudah berproses hampir tujuh bulan sehingga korban berharap ada kepastian hukum,” pungkasnya.
Apabila mediasi melalui mekanisme Restorative Justice gagal mencapai kesepakatan, majelis hakim akan melanjutkan persidangan ke agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)
Editor : Arfa













Komentar