EJABERITA.CO | Bangkalan – Tim Macan Satreskrim Polres Bangkalan berhasil meringkus dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang nekat mencuri sepeda motor milik seorang anggota Polri di area SPBU Jalan Akses Suramadu, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.
Aksi pencurian tersebut terjadi saat korban berinisial SA (24), seorang anggota kepolisian, memarkirkan sepeda motornya di area parkir SPBU untuk menunaikan salat di musala setempat. Momen pencurian terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV).
Dalam rekaman tersebut, dua pelaku mendatangi sepeda motor korban, lalu membobol kunci menggunakan kunci T. Hanya dalam hitungan detik, motor berhasil dibawa kabur. Korban yang menyadari kejadian itu sempat mengejar para pelaku, namun mereka berhasil melarikan diri.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Eriek Triyasworo, mengatakan rekaman CCTV menjadi petunjuk penting bagi penyidik untuk mengidentifikasi pelaku.
“Sesuai dengan ciri-ciri yang didapatkan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangkalan, kami menerima informasi bahwa yang bersangkutan sedang duduk di SPBU Suramadu,” ujar AKP Eriek Triyasworo, Jumat (7/8/2026).
Berbekal informasi tersebut, Tim Macan Satreskrim langsung bergerak ke lokasi. Penangkapan berlangsung dramatis ketika kedua pelaku tengah duduk santai di atas sepeda motor di depan SPBU yang sebelumnya menjadi lokasi pencurian.
Saat hendak diamankan, kedua pelaku sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga terjadi aksi tarik-menarik dengan petugas. Keramaian sempat menarik perhatian warga sekitar yang mengira telah terjadi aksi penganiayaan. Namun setelah mengetahui bahwa yang diamankan merupakan pelaku curanmor, warga membubarkan diri dan memberikan ruang kepada polisi.
Setelah berhasil diborgol, kedua tersangka langsung digelandang ke Mapolres Bangkalan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kedua pelaku diketahui berinisial FAW, warga Kota Sidoarjo, dan HP, warga Kabupaten Tulungagung.
“Pelaku ditangkap di depan SPBU area Suramadu. Diduga, kedua pelaku hendak kembali beraksi di lokasi yang sama,” jelas AKP Eriek.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengaku telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di 11 tempat kejadian perkara (TKP). Aksi mereka tidak hanya dilakukan di wilayah Bangkalan, tetapi juga di sejumlah daerah di luar Pulau Madura.
Polisi juga mengungkap bahwa FAW merupakan seorang residivis kasus curanmor yang baru saja bebas dari menjalani hukuman penjara. Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan kedua pelaku dengan jaringan curanmor lintas daerah.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.(*)
Editor : Arfa















Komentar