
EJABERITA.CO | PAMEKASAN — Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (KOPRI) PC PMII Pamekasan menegaskan komitmennya untuk mengawal penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa S, seorang perempuan penyandang disabilitas di Kabupaten Pamekasan. Pengawalan ini akan terus dilakukan hingga proses peradilan berjalan adil dan hak-hak korban terpenuhi sepenuhnya.
Dalam kasus ini, kepolisian telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Toyo dan Marsokah. KOPRI memberikan apresiasi atas respons serta langkah penegakan hukum yang diambil oleh Satreskrim Polres Pamekasan, khususnya Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Satreskrim Polres Pamekasan, khususnya Unit PPA. Kami akan terus mengawal proses ini sampai hak-hak korban terpenuhi dan proses hukum berjalan secara adil,” ujar Ketua KOPRI PC PMII Pamekasan, Wiwin Endarwati.
Berdasarkan koordinasi KOPRI dengan Unit PPA Polres Pamekasan per 6 Oktober 2026, perkara tersebut saat ini telah memasuki tahap penyusunan berkas (pemberkasan) sebelum diserahkan kepada Penuntut Umum.
Sebelumnya, tersangka Marsokah sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pamekasan untuk mempertanyakan keabsahan penangkapan dan penahanannya. Namun, Pengadilan Negeri Pamekasan secara resmi menolak permohonan praperadilan tersebut pada 5 Oktober 2026.
Menanggapi putusan tersebut serta adanya wacana pihak keluarga tersangka yang hendak membawa kasus ini ke Komisi III DPR RI, KOPRI menegaskan akan tetap mengawal perkara secara objektif, kritis, dan sesuai koridor hukum.
“Penegakan hukum tidak sebatas memproses pelaku, melainkan juga memastikan hadirnya negara dalam memberikan perlindungan, pendampingan, serta pemulihan bagi korban,” tegas Wiwin.
Wiwin juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk memberikan dukungan nyata kepada korban kekerasan seksual dan tidak sekadar menjadikannya jargon semata.
“Tidak ada toleransi bagi kekerasan seksual, dan tidak boleh ada korban yang berjuang sendirian,” pungkasnya. (*)
Editor : Mam

















Komentar