
EJABERITA.CO| PAMEKASAN – Kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa S, seorang perempuan penyandang disabilitas di Kabupaten Pamekasan, kembali membuka mata publik tentang kompleksitas penanganan kejahatan kekerasan terhadap perempuan. Langkah cepat Satreskrim Polres Pamekasan, mulai dari penyelidikan, visum, olah TKP, hingga penangkapan dua tersangka patut mendapat apresiasi. Terlebih, perhatian khusus dari Ditres-PPA-PPO Polda Jawa Timur bersama komunitas difabel menunjukkan bahwa penegakan hukum berjalan di jalur yang seharusnya.
Namun, proses hukum yang menyeret pelaku ke meja hijau barulah separuh dari jalan panjang keadilan. Pertanyaan besar yang kini mengemuka, di mana peran Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Pamekasan saat korban membutuhkan perlindungan serta pemulihan.
Kekerasan terhadap kelompok rentan, khususnya penyandang disabilitas, tidak bisa diselesaikan hanya di meja penyidik. Korban membutuhkan pendampingan psikologis yang berkelanjutan, jaminan akses kesehatan, hingga perlindungan penuh agar tidak mengalami trauma berulang. Tanpa intervensi psikososial yang memadai, proses hukum yang panjang justru berpotensi memperdalam beban trauma korban.
Sebagaimana disuarakan oleh Ketua KOPRI Cabang PMII Pamekasan, Wiwin Endarwati, penanganan kasus kekerasan seksual wajib dilakukan secara lintas sektor. Polisi berfokus pada penindakan hukum, sementara pemerintah daerah melalui DP3AP2KB mengemban tanggung jawab moral dan institusional untuk memastikan pemulihan hak-hak korban.
“Jangan publik hanya melihat Polisi menangkap pelaku, Kejaksaan menproses perkara. Tapi kita tidak tahu pemda hadir untuk korban,” terangnya.
Menurut Wiwin, kehadiran pemerintah daerah tidak boleh sebatas jargon atau indikator di atas kertas. Publik berhak mengetahui secara transparan langkah konkret serta mekanisme pendampingan yang disiapkan oleh DP3AP2KB, terutama yang disesuaikan dengan kebutuhan khusus korban disabilitas.
Penegakan hukum memang krusial untuk memberikan efek jera, tetapi pemulihan korban adalah bentuk keadilan yang paling hakiki. Jangan sampai kepolisian bergerak cepat di depan, sementara pemerintah daerah justru tertinggal di belakang dan membiarkan korban berjuang sendirian.
“Penegakan hukum penting tetapi pemulihan korban sama pentingnya,” pungkasnya.(*)
Editor : Mam

















Komentar