Bukan Sekadar Menangkap Pelaku: Menguji Kehadiran DP3AP2KB dalam Pemulihan Korban Kekerasan Seksual di Pamekasan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KOPRI Cabang PMII Pamekasan, Wiwin Endarwati, menyoroti penanganan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan penyandang disabilitas dan mendesak DP3AP2KB Pamekasan memberikan pendampingan serta pemulihan nyata bagi korban.

EJABERITA.CO| PAMEKASAN – Kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa S, seorang perempuan penyandang disabilitas di Kabupaten Pamekasan, kembali membuka mata publik tentang kompleksitas penanganan kejahatan kekerasan terhadap perempuan. Langkah cepat Satreskrim Polres Pamekasan, mulai dari penyelidikan, visum, olah TKP, hingga penangkapan dua tersangka patut mendapat apresiasi. Terlebih, perhatian khusus dari Ditres-PPA-PPO Polda Jawa Timur bersama komunitas difabel menunjukkan bahwa penegakan hukum berjalan di jalur yang seharusnya.

Namun, proses hukum yang menyeret pelaku ke meja hijau barulah separuh dari jalan panjang keadilan. Pertanyaan besar yang kini mengemuka, di mana peran Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Pamekasan saat korban membutuhkan perlindungan serta pemulihan.

Kekerasan terhadap kelompok rentan, khususnya penyandang disabilitas, tidak bisa diselesaikan hanya di meja penyidik. Korban membutuhkan pendampingan psikologis yang berkelanjutan, jaminan akses kesehatan, hingga perlindungan penuh agar tidak mengalami trauma berulang. Tanpa intervensi psikososial yang memadai, proses hukum yang panjang justru berpotensi memperdalam beban trauma korban.

Sebagaimana disuarakan oleh Ketua KOPRI Cabang PMII Pamekasan, Wiwin Endarwati, penanganan kasus kekerasan seksual wajib dilakukan secara lintas sektor. Polisi berfokus pada penindakan hukum, sementara pemerintah daerah melalui DP3AP2KB mengemban tanggung jawab moral dan institusional untuk memastikan pemulihan hak-hak korban.
“Jangan publik hanya melihat Polisi menangkap pelaku, Kejaksaan menproses perkara. Tapi kita tidak tahu pemda hadir untuk korban,” terangnya.

Menurut Wiwin, kehadiran pemerintah daerah tidak boleh sebatas jargon atau indikator di atas kertas. Publik berhak mengetahui secara transparan langkah konkret serta mekanisme pendampingan yang disiapkan oleh DP3AP2KB, terutama yang disesuaikan dengan kebutuhan khusus korban disabilitas.

Penegakan hukum memang krusial untuk memberikan efek jera, tetapi pemulihan korban adalah bentuk keadilan yang paling hakiki. Jangan sampai kepolisian bergerak cepat di depan, sementara pemerintah daerah justru tertinggal di belakang dan membiarkan korban berjuang sendirian.
“Penegakan hukum penting tetapi pemulihan korban sama pentingnya,” pungkasnya.(*)

Editor : Mam

Follow WhatsApp Channel ejaberita.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jeritan Perempuan Nelayan Masalembu: Laut Rusak, Tangkapan Menurun, Beban Rumah Tangga Makin Berat
GMNI se-Bangkalan Soroti Pelemahan Rupiah, Desak Pemerintah Kembali ke Ekonomi Berdikari
Hardiknas di Era Eksperimen Kebijakan: Pendidikan dalam Pusaran Uji Coba Tanpa Arah
Menjelang May Day dan Hardiknas, Mahasiswa Soroti Arah Kebijakan Negara
Anak Kemarin Sore yang Terjerumus di Dunia Politik
Sarapan Ala Weekend di Pinggir Gunung: Tentang Cara Kita Berdamai dengan Waktu
Gen Z Menjelang Pergantian Tahun, Antara Harapan dan Kesadaran Baru

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:11 WIB

Bukan Sekadar Menangkap Pelaku: Menguji Kehadiran DP3AP2KB dalam Pemulihan Korban Kekerasan Seksual di Pamekasan

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:46 WIB

Jeritan Perempuan Nelayan Masalembu: Laut Rusak, Tangkapan Menurun, Beban Rumah Tangga Makin Berat

Rabu, 10 Juni 2026 - 05:43 WIB

GMNI se-Bangkalan Soroti Pelemahan Rupiah, Desak Pemerintah Kembali ke Ekonomi Berdikari

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:24 WIB

Hardiknas di Era Eksperimen Kebijakan: Pendidikan dalam Pusaran Uji Coba Tanpa Arah

Senin, 27 April 2026 - 19:13 WIB

Menjelang May Day dan Hardiknas, Mahasiswa Soroti Arah Kebijakan Negara

Berita Terbaru