EJABERITA.CO | Bangkalan – Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) kembali hadir dengan narasi optimisme yang nyaris seragam: transformasi, inovasi, dan kemajuan. Namun, di balik jargon yang terus diproduksi secara masif, tersimpan realitas yang jauh lebih problematik. Pendidikan nasional hari ini tidak sedang mengalami transformasi yang matang, melainkan terseret dalam pusaran eksperimen kebijakan yang inkonsisten, minim evaluasi, dan kerap mengabaikan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Undang-undang tersebut secara tegas menekankan bahwa pendidikan harus diselenggarakan secara sistematis, terencana, dan berkelanjutan. Namun praktik kebijakan dalam beberapa tahun terakhir justru menunjukkan kecenderungan sebaliknya: perubahan cepat, tambal sulam, dan seringkali tidak berbasis pada kajian empiris yang kuat. Kurikulum berganti dalam tempo singkat, sistem evaluasi dirombak sebelum sempat diukur dampaknya, dan berbagai program diluncurkan dengan logika “uji coba nasional” tanpa kesiapan infrastruktur yang merata.
Kurikulum Merdeka, misalnya, dipromosikan sebagai solusi atas rigiditas sistem sebelumnya. Secara konseptual, pendekatan ini menjanjikan fleksibilitas dan pembelajaran berpusat pada siswa. Namun implementasinya di lapangan justru memperlihatkan ketimpangan yang nyata. Sekolah dengan sumber daya memadai mampu beradaptasi relatif baik, sementara sekolah di daerah dengan keterbatasan guru, akses teknologi, dan pelatihan justru kebingungan menghadapi tuntutan baru. Negara tampak mengasumsikan kesiapan yang seragam, padahal realitas sosial-ekonomi pendidikan Indonesia sangat beragam.
Perubahan dari Ujian Nasional ke Asesmen Nasional juga belum sepenuhnya menyentuh persoalan mendasar. Alih-alih menjadi alat diagnosis yang kuat, asesmen ini kerap dipahami sebatas kewajiban administratif, bukan sebagai instrumen refleksi pedagogis. Tanpa pendampingan yang berkelanjutan, perubahan ini hanya mengganti format tanpa memperbaiki kualitas pembelajaran di ruang kelas.
Masalah yang lebih mendasar terletak pada paradigma kebijakan yang terlalu berorientasi pada citra progresif, tetapi lemah dalam konsistensi. Pendidikan kerap dijadikan arena legitimasi politik jangka pendek. Setiap rezim merasa perlu meninggalkan “warisan kebijakan” baru, tanpa memastikan apakah kebijakan sebelumnya telah berjalan efektif. Akibatnya, sistem pendidikan kehilangan stabilitas—padahal stabilitas adalah fondasi penting dalam pembangunan jangka panjang.
Di sisi lain, persoalan klasik seperti ketimpangan akses dan kualitas masih belum tertangani serius. Kesenjangan hasil belajar antara daerah maju dan tertinggal tetap signifikan. Namun, alokasi anggaran dan intervensi kebijakan belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan sosial. Retorika pemerataan digaungkan, tetapi distribusi sumber daya masih belum proporsional terhadap kebutuhan.
Guru, sebagai pilar utama pendidikan, juga berada dalam posisi yang paradoksal. Mereka dituntut inovatif dan adaptif terhadap perubahan, tetapi di saat yang sama dibebani administrasi kompleks, pelatihan yang tidak merata, serta sistem distribusi yang belum optimal. Digitalisasi pendidikan, misalnya, menuntut kompetensi baru, namun tidak diiringi dengan dukungan infrastruktur yang memadai di semua wilayah. Ini bukan transformasi yang matang, melainkan pemaksaan adaptasi tanpa fondasi.
Lebih jauh, arah pendidikan nasional tampak semakin pragmatis dan teknokratis. Penekanan pada indikator kinerja, capaian numerik, dan standar global seringkali menggeser dimensi filosofis pendidikan. Pendidikan tidak lagi dipahami sebagai proses pembentukan manusia seutuhnya, melainkan sebagai mekanisme produksi tenaga kerja. Ini adalah penyempitan makna yang berbahaya, karena bertentangan dengan tujuan pendidikan nasional yang menekankan pembentukan karakter, moral, dan tanggung jawab sosial.
Hardiknas seharusnya menjadi momentum refleksi: apakah negara benar-benar menjalankan mandat konstitusi dan undang-undang? Namun yang terjadi, peringatan ini justru dipenuhi klaim keberhasilan yang tidak selalu sejalan dengan realitas. Kritik sering dianggap sebagai resistensi, padahal justru merupakan bagian penting dari perbaikan kebijakan.
Tanpa keberanian mengakui bahwa arah kebijakan pendidikan masih problematik, Indonesia berisiko terjebak dalam siklus reformasi semu—perubahan yang tampak progresif di permukaan, tetapi tidak menyentuh akar persoalan. Pendidikan membutuhkan stabilitas, konsistensi, dan keberpihakan yang jelas pada kualitas serta keadilan. Bukan sekadar eksperimen kebijakan yang terus berganti tanpa arah.
Jika Hardiknas hanya menjadi panggung perayaan narasi keberhasilan yang prematur, maka kita sedang menutup mata terhadap rapuhnya sistem pendidikan nasional. Yang dibutuhkan bukan seremoni, melainkan keberanian politik untuk menghentikan eksperimen yang tidak terukur, memperkuat kebijakan berbasis riset, dan memastikan bahwa setiap reformasi benar-benar berpihak pada peserta didik—bukan pada kepentingan citra kekuasaan.
Tanpa itu, Hardiknas hanya akan menjadi ritual tahunan yang menutupi kegagalan struktural yang terus berulang.(*)
Penulis : Abdur Rohman, Presiden Mahasiswa STKIP PGRI Bangkalan 2026.

















Komentar