Rp27 Miliar Uang Negara Ludes, Skema Proyek Fiktif Eks Pejabat Kementan Terkuak

Selasa, 27 Januari 2026 - 11:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

JAKARTA | Skema proyek fiktif senilai Rp27 miliar yang melibatkan eks pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) akhirnya terkuak. Kementan menegaskan, dugaan korupsi tersebut bukan fitnah, melainkan didasarkan pada pengakuan pelaku, bukti awal, serta hasil audit investigatif resmi Inspektorat Jenderal.

Penegasan itu disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementan, Moch Arief Cahyono, merespons pernyataan Indah Megahwati, mantan pejabat Kementan, yang dalam sebuah podcast mengklaim dirinya difitnah.

“Ini bukan opini atau narasi sepihak. Kasus ini terbongkar dari pengakuan dan diperkuat audit investigatif Inspektorat. Jadi tidak benar jika disebut sebagai fitnah,” tegas Arief dalam keterangannya, Senin (26/1/2026).

Terbongkar dari Pengakuan Bawahan

Kasus ini mencuat setelah Deni, pejabat bawahan Indah Megahwati, membuka secara gamblang modus permainan proyek dan mengakui telah menerima uang Rp10 miliar. Pengakuan tersebut menjadi pintu masuk pengungkapan skema secara menyeluruh.

Berdasarkan hasil audit investigatif Inspektorat Jenderal Kementan, ditemukan adanya proyek fiktif dengan nilai total mencapai Rp27 miliar yang bersumber dari uang negara.

Tak berhenti di situ, nilai kerugian negara berpotensi bertambah. Sejumlah pihak melaporkan tidak pernah menerima realisasi proyek meski telah dimintai komitmen dana, sehingga memperkuat dugaan adanya skema proyek fiktif yang terstruktur dan sistematis.

Dua Tersangka, Proses Hukum Berjalan

Selain Indah Megahwati, Deni yang lebih dulu mengungkap praktik tersebut juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya kini menjalani proses hukum.

Arief mengungkapkan, perkara ini saat ini ditangani Polda Metro Jaya, dan berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk proses P21. Aparat penegak hukum masih terus mendalami perkara dengan memeriksa saksi, mengumpulkan alat bukti tambahan, serta menindaklanjuti pengaduan lain yang masuk.

Mentan: Langkah Bersih-bersih Kementan

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sebelumnya secara terbuka mengungkap kasus ini sebagai bagian dari langkah tegas membersihkan Kementan dari praktik korupsi.

“Di Kementan ada oknum yang bermain, meminta fee dengan janji memenangkan proyek. Nilainya Rp27 miliar dan sudah terealisasi Rp10 miliar. Yang bersangkutan sudah kami pecat dan kini berstatus tersangka,” ujar Mentan Amran.

Mentan juga mengungkap adanya pemalsuan tanda tangan dalam praktik tersebut sebagai bagian dari modus kecurangan.

Dalam keterangan terpisah di Jakarta Selatan, Mentan menegaskan dua pejabat internal Kementan telah diberhentikan dari jabatannya dan saat ini menjalani proses hukum. Modus yang digunakan adalah menjanjikan proyek pengadaan kepada pihak luar dengan imbalan sejumlah uang.

Imbauan Kementan

Kementan menegaskan komitmennya untuk bersikap transparan, kooperatif dengan aparat penegak hukum, serta tidak mentolerir praktik korupsi dalam bentuk apa pun.

Kementan juga mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh narasi sepihak yang tidak berbasis fakta dan data hukum.

“Kami mengingatkan agar tidak membuat narasi pembelaan di luar pengadilan yang berpotensi menimbulkan perkara hukum baru,” pungkas Arief. (*)

Follow WhatsApp Channel ejaberita.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PWI Pusat Tancap Gas: AD/ART Rampung, Website dan Podcast Resmi Segera Diluncurkan
Gus Yahya Siap Maju di Muktamar NU, Tegaskan Bukan Ambisi Pribadi
Cek Gudang BULOG Bangkalan, DPR RI Jamin Stok Pangan Madura Aman hingga 10 Bulan
Masjid Al Huda Diresmikan, Mendikdasmen Tekankan Peran Masjid sebagai Pusat Peradaban Umat
104 Siswa Terpaksa Ngungsi, Mendikdasmen Janjikan Bangun Ulang SDN Kajuanak 4
Pemkab Sampang Terima Hibah Aset Migas, Siap Disulap Jadi Kawasan Edukasi Terpadu
OTT KPK: Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Ditangkap, Kasus Masih Dirahasiakan
Jadwal Haji 2026 Resmi Dimulai 21 April, Ini Rangkaian Lengkap hingga Kepulangan Jemaah

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:00 WIB

PWI Pusat Tancap Gas: AD/ART Rampung, Website dan Podcast Resmi Segera Diluncurkan

Selasa, 5 Mei 2026 - 05:49 WIB

Gus Yahya Siap Maju di Muktamar NU, Tegaskan Bukan Ambisi Pribadi

Selasa, 5 Mei 2026 - 05:34 WIB

Cek Gudang BULOG Bangkalan, DPR RI Jamin Stok Pangan Madura Aman hingga 10 Bulan

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:28 WIB

Masjid Al Huda Diresmikan, Mendikdasmen Tekankan Peran Masjid sebagai Pusat Peradaban Umat

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:17 WIB

104 Siswa Terpaksa Ngungsi, Mendikdasmen Janjikan Bangun Ulang SDN Kajuanak 4

Berita Terbaru