Pemprov Jatim Tetapkan UMK 2026, Ini Daftar Lengkap Kabupaten/Kota

Jumat, 26 Desember 2025 - 12:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dadtar UMK Jatim 2026

i

Dadtar UMK Jatim 2026

SURABAYA | Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026. Kota Surabaya menempati posisi tertinggi dengan UMK sebesar Rp5.288.796, sementara beberapa kabupaten di Madura dan Tapal Kuda menempati posisi terendah.

Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/937/013/2025, yang ditandatangani Gubernur Khofifah Indar Parawansa pada Kamis (25/12/2025) dini hari. UMK baru ini berlaku mulai 1 Januari 2026 dan wajib diterapkan seluruh perusahaan di Jawa Timur.

UMK Tertinggi di Jatim:

  • Kota Surabaya: Rp5.288.796
  • Kabupaten Gresik: Rp5.195.401
  • Kabupaten Sidoarjo: Rp5.191.541
  • Kabupaten Pasuruan: Rp5.187.681
  • Kabupaten Mojokerto: Rp5.176.101

UMK Menengah:

  • Kabupaten Malang: Rp3.802.862
  • Kota Malang: Rp3.736.101
  • Kota Batu: Rp3.562.484
  • Kota Pasuruan: Rp3.555.301
  • Kabupaten Jombang: Rp3.320.770

UMK Terendah di Jatim:

  • Kabupaten Situbondo: Rp2.483.962
  • Kabupaten Sampang: Rp2.484.443
  • Kabupaten Bondowoso: Rp2.496.886
  • Kabupaten Pacitan: Rp2.514.892
  • Kabupaten Pamekasan: Rp2.528.004

Pemprov Jatim menegaskan penetapan UMK 2026 mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta rekomendasi dewan pengupahan daerah. Dengan keputusan ini, diharapkan keseimbangan antara perlindungan daya beli pekerja dan keberlangsungan dunia usaha tetap terjaga di tengah dinamika ekonomi 2026.

Follow WhatsApp Channel ejaberita.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prioritaskan Warga KTP Lama, Pemkot Surabaya Buka Ribuan Peluang Kerja hingga Pasar Ekspor
PCNU Se-Madura Raya Dorong Bangkalan Jadi Tuan Rumah Muktamar ke-35 NU
Halo Matahari Muncul di Langit Sampang, Warga Takjub Lihat “Cincin Pelangi” di Tengah Terik
MBG di Tragah Bangkalan Tercemar Ulat, Satgas: Ini Kecerobohan Serius
Mathur Husyairi: Pengembalian Uang Tak Hapus Pidana, Hukum Jangan Bisa Dinegosiasikan
Skandal Dana Desa Saplasah: Laporan Masuk, Progres Penanganan Dipertanyakan
Surabaya Sikat Ayah Abai: 7.642 Mantan Suami Kena Blokir
Ibu dan Anak Ditemukan Tewas di Sungai Bangkalan, Diduga Bunuh Diri Akibat Depresi

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 21:05 WIB

PCNU Se-Madura Raya Dorong Bangkalan Jadi Tuan Rumah Muktamar ke-35 NU

Jumat, 3 April 2026 - 18:58 WIB

Halo Matahari Muncul di Langit Sampang, Warga Takjub Lihat “Cincin Pelangi” di Tengah Terik

Kamis, 2 April 2026 - 18:26 WIB

MBG di Tragah Bangkalan Tercemar Ulat, Satgas: Ini Kecerobohan Serius

Kamis, 2 April 2026 - 18:17 WIB

Mathur Husyairi: Pengembalian Uang Tak Hapus Pidana, Hukum Jangan Bisa Dinegosiasikan

Kamis, 2 April 2026 - 15:42 WIB

Skandal Dana Desa Saplasah: Laporan Masuk, Progres Penanganan Dipertanyakan

Berita Terbaru