Topik Desy Kusumayanti

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumenep, R. Teddy Romius, memberikan keterangan kepada awak media terkait putusan inkrah kasus kredit fiktif yang menjerat mantan teller BRI Sumenep. Kejari berencana meminta pengembalian SK pensiun milik Abdul Hamid, penghentian kredit yang masih berjalan, serta pemulihan hak korban yang terdampak selama tujuh tahun.

Hukum & Kriminal

Inkrah! Kejari Sumenep Desak BRI Kembalikan SK Pensiun Abdul Hamid dan Hentikan Kredit Fiktif

Hukum & Kriminal | Sabtu, 27 Juni 2026 - 22:30 WIB

Sabtu, 27 Juni 2026 - 22:30 WIB

EJABERITA.CO | SUMENEP – Perkara kredit fiktif yang menyeret mantan teller BRI Cabang Sumenep, Novia Arvianti, akhirnya berkekuatan hukum tetap (inkrah). Setelah terdakwa tidak…