EJABERITA.CO | SAMPANG – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 27 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sampang. Persoalan pengelolaan limbah menjadi temuan terbesar dalam evaluasi yang berujung pada kebijakan suspend terhadap puluhan dapur tersebut.
Keputusan penghentian sementara itu tertuang dalam Surat BGN Nomor 2741/D.TWS/05/2026. Dapur-dapur MBG yang tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Sampang dinyatakan belum dapat beroperasi karena belum memenuhi standar dan persyaratan yang ditetapkan BGN.
Ketua Satgas MBG Kabupaten Sampang, H. Ahmad Mahfudz, mengatakan bahwa mayoritas dapur yang terkena suspend belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), padahal fasilitas tersebut merupakan syarat wajib dalam operasional SPPG.
“Mayoritas yang disuspend karena belum memiliki IPAL. Padahal itu menjadi syarat wajib yang harus dipenuhi oleh setiap SPPG,” ujarnya.
Temuan tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut aspek sanitasi, kebersihan lingkungan, dan keamanan pangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah.
Menurut Mahfudz, penghentian sementara operasional bukan dilakukan secara mendadak. Sebelum kebijakan itu diterapkan, Satgas MBG bersama pihak terkait telah melakukan sosialisasi, pembinaan, monitoring, hingga memberikan peringatan kepada pengelola dapur agar segera melengkapi seluruh persyaratan yang diwajibkan.
“Kami sudah sering kali mengingatkan dan menghimbau kepada pihak SPPG agar segera memenuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan BGN. Ini bukan aturan baru, sehingga seharusnya sudah dipersiapkan sejak awal,” tegas Wakil Bupati Sampang tersebut.
Fakta bahwa 27 dapur MBG harus dihentikan sementara sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai tingkat kesiapan sebagian pengelola SPPG dalam memenuhi standar operasional yang telah ditentukan. Sebab, keberadaan IPAL merupakan salah satu komponen mendasar dalam sistem pengelolaan dapur berskala besar.
BGN menegaskan bahwa langkah suspend dilakukan sebagai bentuk penegakan standar, bukan untuk menghentikan program MBG. Kebijakan tersebut bertujuan memastikan seluruh dapur yang beroperasi benar-benar memenuhi aspek kesehatan, sanitasi, dan keamanan pangan sebelum melayani penerima manfaat.
Kini, puluhan pengelola SPPG yang terdampak diminta segera melakukan pembenahan dan melengkapi fasilitas yang masih kurang. Semakin cepat persyaratan dipenuhi, semakin cepat pula operasional dapur dapat kembali dibuka dan pelayanan kepada masyarakat berjalan normal.
Diketahui, sebanyak 27 SPPG yang tersebar di berbagai kecamatan di Kabupaten Sampang saat ini masih berstatus suspend sementara hingga dinyatakan memenuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan Badan Gizi Nasional.(*)
Editor : Arfa

















Komentar