Ulama Muda Bangkalan Nilai Pemecatan Gus Yahya Sah Secara Agama

Jumat, 23 Januari 2026 - 12:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ulama Muda Bangkalan bersama tokoh masyarakat dan pengurus organisasi keagamaan berfoto bersama usai forum diskusi dan penyampaian sikap terkait polemik PBNU, yang menilai pemecatan Ketua Umum PBNU sah secara agama dan berdasarkan prinsip politik Islam.

Ulama Muda Bangkalan bersama tokoh masyarakat dan pengurus organisasi keagamaan berfoto bersama usai forum diskusi dan penyampaian sikap terkait polemik PBNU, yang menilai pemecatan Ketua Umum PBNU sah secara agama dan berdasarkan prinsip politik Islam.

BANGKALAN | Ulama Muda Bangkalan menilai pemecatan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) oleh Rais Aam Nahdlatul Ulama sah secara agama dan tidak bertentangan dengan prinsip fikih siyasah Islam.

Penilaian tersebut disampaikan Ketua Komisi Fatwa MUI Bangkalan sekaligus Wakil Katib PCNU Bangkalan, KH Mauridi yang menegaskan bahwa dalam struktur organisasi NU, Rais Aam merupakan pemimpin tertinggi, sementara Ketua Umum PBNU berfungsi sebagai pelaksana kebijakan organisasi.

“Dalam NU, pemimpin tertinggi adalah Rais Aam. Ketua umum itu pelaksana. Jika pelaksana dinilai tidak membawa kemaslahatan bagi NU, lalu diberhentikan, maka itu sah secara agama,” ujar KH Mauridi. Jumat, (23/01/2026).

Ia menjelaskan, dalam kaidah politik Islam, ketaatan kepada pemimpin merupakan kewajiban selama keputusan yang diambil berada dalam koridor kebenaran dan kemaslahatan umat. Karena itu, keputusan Rais Aam harus dihormati meskipun memunculkan perbedaan pandangan.

Ulama Muda Bangkalan menilai sejumlah kebijakan yang dilakukan Gus Yahya tidak menunjukkan kemaslahatan lahiriah bagi NU, sehingga langkah pemecatan dinilai memiliki dasar keagamaan dan organisatoris.

“Seorang pelaksana tugas harus membawa maslahat. Jika tidak, maka mandatnya bisa dicabut dan yang bersangkutan wajib legawa menerima keputusan,” tegasnya. saat acara halaqah/bahtsul masail di Pondok Pesantren Al Asy’ari Togubang Geger Bangkalan.

KH Mauridi juga menyinggung preseden sejarah Islam, saat Khalifah Umar bin Khattab mencopot Khalid bin Walid dari jabatan panglima perang, meskipun Khalid merupakan tokoh besar yang sebelumnya diangkat oleh Rasulullah SAW.

“Ini menunjukkan bahwa pelaksana tugas dapat diberhentikan karena kebijakan tertinggi berada di tangan pemimpin,” jelasnya.

Terkait perbedaan tafsir aturan organisasi atau peraturan perkumpulan (perkum), ia menegaskan kaidah fikih hukmul hakim yarfa’ul khilaf, yang berarti keputusan pemimpin tertinggi mengakhiri seluruh perbedaan pendapat.

“Jika pemimpin tertinggi sudah memutuskan, maka perbedaan tafsir itu selesai,” katanya.

Atas dasar itu, Ulama Muda Bangkalan mengimbau seluruh warga NU untuk menghormati dan menaati keputusan Rais Aam, serta menjaga persatuan dan ketertiban organisasi.

“Ketaatan kepada pemimpin selama berada di jalan yang benar adalah kewajiban,” pungkasnya.

Kegiatan Bahtsul Masail ini dihadiri sekitar 37 Ulama Muda dan Nawaning di Bangkalan diantaranya:

KH. Mauridi Mausyhudi

KH. Hasan Iroqi

KH. Shofwan Tajul

KH. Abd Malik

KH. Mudabbir

KH. Ach. Ilhamuddin

KH. Abd Wahid Sholeh

KH. Abd Majid

KH. Abd Qodir

KH. Samsul Arifin

Lora khoirul Anwar

Lora Abdullah

Lora Achmad Tijani

Lora Abdurrohman Wahid

Hadir pula Para Neng; Antara lain Neng Istighfaroh, neng Raudloh, Neng Maria Ulfa.(*)

Follow WhatsApp Channel ejaberita.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Santri Nasional 2026, Ahmad Mahfudz Dorong Santri Jadi Pelopor Perubahan
Pimpinan dan Anggota DPRD Bangkalan Ucapkan Selamat Hari Santri 2026: Santri Berdaya, Indonesia Jaya
Tiga Sungai di Bangkalan Dibersihkan Menjelang Musim Hujan
IWAPI Bangkalan Salurkan 15 Ribu Liter Air Bersih, Bantuan Berlanjut Pekan Depan
KEI Dorong Produktivitas Petani di Pulau Sapeken Sumenep
Dari Wakil Bendahara PKB, Feri Hartanto Mulai Masuk Peta Politik Sumenep
Atasi Kekeringan di Sampang, DEM Madura Pasok Puluhan Ribu Liter Air Bersih ke Desa Tlambah
Soal Tambang Ilegal, PMII Pamekasan Minta Pemkab Tak Lempar Tanggung Jawab ke Polisi

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:31 WIB

Hari Santri Nasional 2026, Ahmad Mahfudz Dorong Santri Jadi Pelopor Perubahan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:37 WIB

Tiga Sungai di Bangkalan Dibersihkan Menjelang Musim Hujan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:41 WIB

IWAPI Bangkalan Salurkan 15 Ribu Liter Air Bersih, Bantuan Berlanjut Pekan Depan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:18 WIB

KEI Dorong Produktivitas Petani di Pulau Sapeken Sumenep

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:43 WIB

Dari Wakil Bendahara PKB, Feri Hartanto Mulai Masuk Peta Politik Sumenep

Berita Terbaru