Indepth

Skandal Kekerasan Seksual Anak di Bangkalan, Polda Jatim Tahan Dua Saudara

EJABERITA.CO | BANGKALAN – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Timur menahan Suhaimi, tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Penahanan dilakukan setelah proses penyelidikan dan penyidikan berjalan lebih dari satu bulan.

Perkara ini dilaporkan sejak Desember 2025 dan teregistrasi dengan nomor LP/B/1814/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Timur. Informasi penahanan disampaikan penyidik melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-3 tertanggal 4 Februari 2026.

Penyidik menyebut, perkara dinaikkan ke tahap penyidikan pada 21 Januari 2026. Sejumlah saksi diperiksa, alat bukti dikumpulkan, serta gelar perkara dilakukan sebelum keputusan penahanan diambil.

“Tersangka Suhaimi saat ini ditahan di Rutan Dittahti Polda Jawa Timur untuk kepentingan penyidikan,” demikian keterangan tertulis Ditres PPA dan PPO Polda Jatim.

Suhaimi disangkakan melanggar Pasal
81 juncto Pasal 76D dan/atau Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana berat.

Kasus ini melibatkan lebih dari satu tersangka. Umar Faruq (UF), saudara kandung Suhaimi, telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap pada 10 Desember 2025.

Penetapan status hukum UF dilakukan setelah penyidik mengantongi keterangan saksi dan alat bukti yang dinilai cukup.

UF dijerat Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) juncto Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (2) juncto Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016.

Kuasa hukum korban, Ali Maulidi, menilai penahanan kedua tersangka sebagai perkembangan penting setelah proses hukum yang berjalan cukup lama.

“Penahanan ini menunjukkan perkara tidak berhenti di tahap penyelidikan,” ujarnya,” Kamis, 5 Februari 2026.

Ia menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan untuk memastikan hak korban terlindungi.

Kepolisian mengimbau publik tidak berspekulasi dan menyerahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Penyidikan, kata polisi, dilakukan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan.

Pengungkapan beruntun ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, salah satunya Ketua DPC Forum Demokrasi dan Aspirasi Masyarakat (FORMADES) Kabupaten Bangkalan, Nasiruddin MA.

Ia yang juga terlibat langsung dalam aksi demonstrasi penyampaian aspirasi di depan Mapolda Jawa Timur beberapa waktu lalu, menyampaikan penghargaan atas langkah tegas Polda Jatim dalam membongkar kejahatan asusila di lingkungan pesantren.

Menurut Nasiruddin, keberhasilan aparat kepolisian dalam mengungkap kasus ini menjadi bukti bahwa hukum masih memiliki keberpihakan terhadap korban, khususnya anak dan perempuan yang selama ini kerap berada pada posisi rentan.

Namun demikian, Nasiruddin menegaskan bahwa pengungkapan di tingkat penyidikan saja belum cukup. Ia secara khusus meminta Kapolda Jawa Timur untuk memberikan atensi serius agar penanganan kasus ini terus dikawal hingga tahap selanjutnya.

“Kami meminta Kapolda Jawa Timur memastikan agar proses hukum terhadap kasus asusila di Pondok Pesantren Nurul Karomah ini berjalan tuntas hingga ke Kejaksaan dan Pengadilan. Jangan sampai berhenti di tengah jalan,” tegasnya.

Sebagai aktivis yang konsisten memperjuangkan keadilan, Nasiruddin menekankan bahwa rasa keadilan hanya bisa dirasakan masyarakat apabila penegakan hukum dilakukan secara utuh, profesional, dan berkeadilan.

“Keadilan itu harus dirasakan seluruh rakyat Indonesia. Salah satu kuncinya ada pada penegakan hukum yang baik dan benar, mulai dari proses penyidikan, penuntutan, hingga putusan hakim yang adil dan mencerminkan rasa keadilan masyarakat,” pungkasnya. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *