Fakta Baru Kasus Pencabulan Santri di Bangkalan, Korban Diduga Disekap di Rumah Dukun
EJABERITA.CO | BANGKALAN – Fakta baru terungkap dalam kasus pencabulan santri yang melibatkan dua putra kiai di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan. Korban yang sempat dilaporkan menghilang selama 19 hari diduga disekap di sebuah rumah milik seorang dukun di Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.
Korban merupakan santriwati yang sebelumnya diduga menjadi korban pencabulan dua oknum lora berinisial UF dan S. Setelah peristiwa dugaan pencabulan tersebut, korban dilaporkan hilang dari rumah dan tidak diketahui keberadaannya selama hampir tiga pekan.
Korban akhirnya ditemukan seorang diri di area Masjid yang berada di jalur akses Jalan Suramadu, Bangkalan, dalam kondisi linglung dan kesadaran tidak stabil.
Bibi korban, Fitria, mengungkapkan bahwa sebelum dinyatakan hilang, korban dijemput oleh dua orang santri yang diduga merupakan suruhan pelaku berinisial S. Korban kemudian dibawa pergi dan ditinggalkan sendirian.
“Ponakan saya dijemput dua orang santri, lalu setelah itu malah ditinggal sendirian di pinggir jalan,” ujar Fitria, Kamis (5/2/2026).
Saat ditemukan, kondisi korban disebut memprihatinkan. Ia mengalami kebingungan dan gangguan kesadaran. Namun setelah beberapa hari mendapatkan perawatan di rumah keluarga, kondisi korban berangsur membaik.
Dari keterangan korban, lanjut Fitria, selama menghilang ia diketahui tinggal bersama S di sebuah rumah yang berada di Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. Mengetahui pengakuan tersebut, pihak keluarga berinisiatif mendatangi lokasi yang dimaksud.
“Setelah kami telusuri dan bertanya kepada warga serta tokoh agama setempat, rumah itu diketahui milik seorang dukun,” jelasnya.
Pihak keluarga menegaskan akan terus menelusuri siapa saja yang diduga terlibat dalam penculikan korban, sekaligus mengusut tuntas kasus dugaan pencabulan yang dialami korban.
“Kami tidak akan berhenti sampai semua yang terlibat terungkap,” tegas Fitria.
Sementara itu, Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Timur telah menetapkan kedua oknum lora tersebut sebagai tersangka. Selain UF, polisi juga resmi menetapkan S sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan.
Penetapan tersangka S tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-3 Nomor B/21/SP2HP-3/II/RES.1.24/2026/DIPRES PPA dan PPO. Dalam surat tersebut, S ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dan kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Ditahti Polda Jawa Timur.
Sebelumnya, keluarga korban hanya melaporkan UF, salah satu putra kiai pengasuh ponpes tersebut. Namun dalam proses penyelidikan, terungkap fakta bahwa korban tidak hanya dicabuli oleh UF, tetapi juga oleh S yang merupakan adik kandung UF. Fakta baru itu membuat pihak keluarga melaporkan S dalam berkas perkara terpisah ke Polda Jawa Timur.(*)





