Mathur Husyairi: Pengembalian Uang Tak Hapus Pidana, Hukum Jangan Bisa Dinegosiasikan

Kamis, 2 April 2026 - 18:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tokoh masyarakat sekaligus pegiat anti-korupsi Jawa Timur, Mathur Husyairi

Foto: Tokoh masyarakat sekaligus pegiat anti-korupsi Jawa Timur, Mathur Husyairi

EJABERITA.CO | BANGKALAN – Penghentian kasus dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Lombang Laok, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, menuai sorotan tajam dari pegiat anti-korupsi Jawa Timur, Mathur Husyairi.

Mathur menilai keputusan aparat penegak hukum yang menghentikan perkara hanya karena kerugian negara telah dikembalikan merupakan langkah keliru dan berbahaya bagi upaya pemberantasan korupsi.

“Kalau logikanya cukup mengembalikan uang lalu perkara selesai, ini tidak akan menimbulkan efek jera. Justru membuka peluang bagi oknum untuk coba-coba menyalahgunakan anggaran,” tegasnya, Kamis (2/4/2026).

Menurutnya, pola penanganan seperti ini bisa memunculkan persepsi buruk di masyarakat bahwa hukum dapat dinegosiasikan.

“Korupsi itu bukan sekadar soal kerugian negara, tapi penyalahgunaan kewenangan. Kalau aspek pidananya diabaikan, maka pesan ke publik jelas: hukum bisa dinegosiasikan,” ujarnya.

Kasus tersebut berkaitan dengan penggunaan dana desa tahun anggaran 2022 yang mencakup pembangunan fisik, Bantuan Langsung Tunai (BLT), hingga pengadaan sapi dan kandang. Total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp281 juta.

Namun, proses hukum dihentikan setelah mantan Kepala Desa Bandang Laok, Hariyanto—yang kini berstatus sebagai PNS di Kecamatan Blega—mengembalikan seluruh kerugian negara.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bangkalan, Muhammad Nizar, menyebut penghentian kasus dilakukan karena keuangan negara telah dipulihkan.

“Kasus tersebut dihentikan karena pengembalian kerugian negara sebesar Rp281 juta telah dilakukan,” ujarnya.

Mathur mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak berlindung di balik kebijakan administratif, seperti moratorium atau surat edaran bersama antar lembaga.

“Kalau ada kerugian negara, harus diproses hukum. Jangan berhenti di pengembalian. Ini preseden buruk,” tegasnya.

Ia juga mendesak Kejari Bangkalan memberikan kejelasan hukum kepada publik.

“Kalau tidak cukup bukti, keluarkan SP3. Kalau cukup, lanjutkan ke penyidikan. Jangan dibiarkan menggantung,” pungkasnya.

Sementara itu, pelapor sekaligus warga Desa Lombang Laok, Mahfud, berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi tata kelola pemerintahan desa ke depan.

“Kami ingin pengelolaan dana desa lebih transparan dan tidak disalahgunakan lagi,” ujarnya.

Kasus ini kembali memantik perdebatan publik: apakah pengembalian kerugian negara cukup untuk menghentikan perkara, atau justru menjadi celah yang melemahkan efek jera dalam pemberantasan korupsi di tingkat desa.(*)

Follow WhatsApp Channel ejaberita.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Asah Talenta Pemuda Madura, Sahabat Willy Aditya Gelar Madura Fest Vol. 2
Bawaslu Bangkalan Hadirkan Pembelajaran Penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu
KPU Bangkalan Temukan 168 Pemilih Berusia di Atas 100 Tahun
Api Membesar di Tunjung Bangkalan, 5 Hektare Lahan Kering Hangus
SPPG Gili Timur Bantah Isu Bau Tak Sedap, H. Subaidi: Silakan Cek Langsung
Kolaborasi Jadi Kunci, Forkopimcam Camplong Libatkan MBG Sambut HUT RI ke-81
Fraksi PAN Bongkar Banyak Aspirasi Reses Tak Masuk Program Pemkab Bangkalan
DLH Bangkalan Semarakkan HUT RI ke-81, Pasukan Kuning hingga ASN Berbaur dalam Lomba Agustusan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 21:51 WIB

Asah Talenta Pemuda Madura, Sahabat Willy Aditya Gelar Madura Fest Vol. 2

Rabu, 9 September 2026 - 14:57 WIB

Bawaslu Bangkalan Hadirkan Pembelajaran Penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu

Rabu, 9 September 2026 - 12:24 WIB

KPU Bangkalan Temukan 168 Pemilih Berusia di Atas 100 Tahun

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:22 WIB

SPPG Gili Timur Bantah Isu Bau Tak Sedap, H. Subaidi: Silakan Cek Langsung

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:32 WIB

Kolaborasi Jadi Kunci, Forkopimcam Camplong Libatkan MBG Sambut HUT RI ke-81

Berita Terbaru

Ketua Senat INSYA Bangkalan, KH. Muhammad Nasih Aschal atau Ra Nasih, memberikan sambutan sebelum laga final Insya Volley Cup 2026 antara PBV Sumenep dan PBV Handoko Jaya Bangkalan dimulai di Lapangan Voli INSYA Bangkalan.

Olahraga

Ra Nasih Ingin INSYA Volley Cup Melahirkan Atlet Nasional

Jumat, 11 Sep 2026 - 15:32 WIB