EJABERITA.CO | BANGKALAN – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kabupaten Bangkalan menyoroti minimnya usulan hasil reses anggota dewan yang terakomodasi dalam program pembangunan daerah. Kondisi tersebut dinilai menjadi indikator melemahnya kemitraan antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam proses perencanaan pembangunan.
Pandangan itu disampaikan Fraksi PAN menjelang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bangkalan dengan agenda Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi terhadap Nota Penjelasan Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Selasa (4/8/2026).
Wakil Ketua Fraksi PAN DPRD Bangkalan, Solihin, mengatakan hasil reses merupakan aspirasi langsung masyarakat yang dihimpun melalui mekanisme resmi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, usulan yang lahir dari reses seharusnya menjadi salah satu dasar dalam penyusunan program pembangunan daerah.
Namun, menurutnya, banyak usulan yang telah disampaikan justru tidak masuk dalam program pemerintah daerah.
“Reses merupakan kegiatan resmi DPRD yang diamanahkan oleh peraturan perundang-undangan sebagai sarana menyerap sekaligus memperjuangkan aspirasi masyarakat. Sangat disayangkan jika hasilnya tidak terakomodasi,” ujar Solihin.
Ia menjelaskan, berbagai usulan yang diajukan Fraksi PAN sebelumnya telah diselaraskan dengan visi, misi, serta program prioritas Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan. Meski demikian, dalam proses penyusunan program, sebagian usulan disebut mengalami perubahan, dialihkan, bahkan ada yang dihapus.
“Ini bukan sekadar persoalan administratif. Yang kami soroti adalah penghormatan terhadap fungsi konstitusional DPRD sebagai wakil rakyat. Aspirasi yang disampaikan masyarakat melalui reses semestinya mendapat perhatian,” tegasnya.
Menurut Solihin, DPRD memiliki kedudukan sebagai mitra konstitusional pemerintah daerah. Oleh sebab itu, hubungan antara legislatif dan eksekutif harus dibangun atas dasar komunikasi, koordinasi, dan saling menghormati kewenangan masing-masing.
Fraksi PAN juga mengingatkan bahwa perubahan struktur organisasi perangkat daerah yang sedang dibahas melalui Raperda harus mampu menghadirkan peningkatan kualitas pelayanan publik, bukan sekadar perubahan nomenklatur kelembagaan.
“Keberhasilan reformasi birokrasi tidak cukup diukur dari perubahan struktur organisasi, tetapi harus dibuktikan melalui meningkatnya kualitas pelayanan kepada masyarakat serta efektivitas pelaksanaan program pembangunan,” kata Solihin.
Ia menilai pola yang terjadi saat ini tidak boleh terus berlanjut karena berpotensi melemahkan fungsi pengawasan DPRD sekaligus mengurangi kepercayaan antarlembaga dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Pola seperti ini bertentangan dengan prinsip check and balances, dapat merusak kepercayaan antarlembaga, serta mencederai tata kelola pemerintahan yang demokratis, partisipatif, dan akuntabel,” pungkasnya.(*)
Editor : Arfa















Komentar