EJABERITA.CO – Menjelang peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) dan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas), arah kebijakan negara kembali menjadi sorotan. Kali ini, kritik datang dari kalangan mahasiswa yang menilai pemerintah belum sepenuhnya berpihak pada pekerja dan sektor pendidikan.
Secara konstitusional, negara memiliki kewajiban menjamin kesejahteraan pekerja dan akses pendidikan yang layak. Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, sementara Pasal 31 menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan.
Namun, dalam praktiknya, kebijakan di sektor ketenagakerjaan dinilai masih menyisakan persoalan. Perubahan regulasi melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang direvisi lewat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 disebut meningkatkan fleksibilitas pasar kerja, tetapi juga memunculkan kekhawatiran terkait menurunnya kepastian kerja bagi buruh.
Praktik outsourcing, kontrak jangka pendek, hingga sistem pengupahan yang bergantung pada variabel ekonomi makro dinilai berpotensi melemahkan posisi pekerja. Selain itu, proses pembentukan kebijakan juga menjadi sorotan, terutama setelah putusan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menekankan pentingnya partisipasi publik bermakna.
Di sektor pendidikan, tantangan serupa juga terjadi. Meski anggaran pendidikan telah memenuhi amanat minimal 20 persen, persoalan ketimpangan akses, komersialisasi, serta kesejahteraan tenaga pendidik masih menjadi isu utama. Kondisi guru honorer yang belum sejahtera dinilai bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005.
Wilda Nurkamila, Wakil Presiden Mahasiswa STKIP PGRI Bangkalan 2026, menegaskan bahwa momentum May Day dan Hardiknas harus dimaknai sebagai refleksi serius, bukan sekadar seremoni.
“Menjelang May Day dan Hardiknas, kita tidak boleh hanya berhenti pada seremoni. Negara harus hadir memastikan pekerja mendapatkan kepastian kerja dan upah layak, serta menjamin pendidikan yang adil dan berkualitas bagi seluruh rakyat,” ujarnya, Senin (27/04/2026).
Ia juga menilai, kebijakan yang tidak berpihak pada keadilan sosial hanya akan memperparah ketimpangan.
“Jika kebijakan terus mengedepankan efisiensi tanpa keadilan, maka yang terjadi adalah ketimpangan yang semakin dalam. Pekerja makin rentan, dan pendidikan kehilangan arah sebagai alat pembebasan,” tegasnya.
Menurutnya, pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh, baik dari sisi substansi kebijakan maupun proses penyusunannya agar lebih terbuka dan partisipatif.
Momentum dua peringatan nasional ini diharapkan mampu mendorong negara kembali pada mandat konstitusi: melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, serta mencerdaskan kehidupan bangsa.(*)
Editor : Arfa

















Komentar