EJABERITA.CO | Sampang – Pelayanan publik di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Sampang tengah menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, sejumlah agenda persidangan dilaporkan kerap mengalami keterlambatan hingga berjam-jam dari jadwal yang telah ditentukan.
Kondisi yang terjadi sepanjang Mei 2026 tersebut memicu keluhan dari keluarga pihak berperkara maupun pengunjung sidang yang merasa dirugikan dari sisi waktu dan kenyamanan saat berada di lingkungan pengadilan.
Berbagai pihak pun mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap manajemen jadwal persidangan agar proses penegakan hukum berjalan lebih disiplin, efektif, dan menghargai hak masyarakat pencari keadilan.
Ketua DPP Ormas Gaib, Habib Yusuf Assegaf, menyampaikan keprihatinannya atas ketidakteraturan jadwal sidang yang dinilai mencederai profesionalisme lembaga peradilan.
Menurutnya, ketepatan waktu merupakan bagian penting dari pelayanan publik yang seharusnya diterima setiap warga negara, terutama keluarga terdakwa yang telah datang sejak pagi hari untuk mengikuti jalannya persidangan.
“Sudah ada jadwal sidang, tetapi masih terjadi keterlambatan hingga berjam-jam. Ini tentu menjadi perhatian bersama karena keluarga dan masyarakat yang hadir harus menunggu lama,” ujarnya kepada awak media.
Ia menilai keterlambatan tersebut tidak hanya mengganggu rasa keadilan masyarakat, tetapi juga berdampak pada aktivitas warga yang harus menghabiskan waktu berjam-jam di area pengadilan.
Karena itu, ia berharap pimpinan PN Sampang segera melakukan pembenahan terhadap sistem administrasi dan koordinasi antarinstansi terkait agar jadwal sidang dapat berjalan lebih tertib.
“Persoalan keterlambatan sidang perlu menjadi bahan evaluasi agar pelayanan hukum kepada masyarakat dapat berjalan lebih maksimal, meski kita tahu ada kemungkinan faktor teknis yang memengaruhi,” katanya.
Sementara itu, Humas PN Sampang, Naruddin, menjelaskan bahwa waktu dimulainya sidang merupakan kewenangan masing-masing ketua majelis hakim.
Menurutnya, dalam praktik persidangan sering terjadi kondisi saling menunggu antara penasihat hukum, jaksa penuntut umum, maupun unsur lain dalam proses peradilan.
“Wewenang kapan dimulainya sidang ada pada masing-masing ketua majelis. Kadang juga masih menunggu proses dari penasihat hukum sehingga terjadi saling menunggu,” jelasnya.
Di sisi lain, Juru Bicara PN Sampang, Eliyas Eko Setyo S., menambahkan bahwa padatnya agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi turut memengaruhi jadwal persidangan.
Meski demikian, pihaknya memastikan kritik dari masyarakat akan dijadikan bahan evaluasi internal guna meningkatkan kualitas pelayanan hukum ke depan.
PN Sampang juga berkomitmen memperkuat koordinasi dengan para hakim agar jadwal persidangan dapat berjalan lebih tepat waktu demi memberikan kenyamanan bagi masyarakat pencari keadilan.(*)
Editor : Arfa

















Komentar