EJABERITA.CO | PAMEKASAN — Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Pamekasan menggelar audiensi dengan Polres Pamekasan terkait maraknya aktivitas tambang galian C ilegal di sejumlah wilayah Kabupaten Pamekasan, Kamis (21/05/2026).
Dalam pertemuan tersebut, PMII mendesak aparat kepolisian untuk segera mengambil langkah tegas terhadap seluruh aktivitas pertambangan tanpa izin yang dinilai meresahkan masyarakat dan mengancam kelestarian lingkungan.
Mahasiswa menilai praktik galian C ilegal bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi sudah masuk kategori kejahatan lingkungan karena berdampak langsung terhadap kerusakan ekosistem, keselamatan warga, hingga infrastruktur jalan.
Sekretaris PC PMII Pamekasan, Wail, menegaskan aparat penegak hukum tidak boleh bersikap pasif terhadap aktivitas tambang ilegal yang masih beroperasi secara terang-terangan.
“Tambang ilegal galian C di Pamekasan tidak bisa lagi dianggap persoalan biasa. Ini adalah bentuk kejahatan lingkungan yang merugikan masyarakat secara luas,” tegas Wail.
Menurutnya, lemahnya penegakan hukum berpotensi memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap praktik tambang ilegal yang selama ini terus berlangsung di sejumlah titik.
Karena itu, PMII meminta Polres Pamekasan bertindak serius dan taktis, termasuk menindak para pelaku hingga pihak-pihak yang diduga membekingi aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
PMII menilai maraknya galian C ilegal harus dipandang sebagai isu keselamatan publik dan keberlanjutan lingkungan hidup. Aktivitas tersebut disebut membawa berbagai dampak negatif bagi masyarakat, mulai dari kerusakan jalan akibat kendaraan tambang bertonase berat, ancaman longsor, pencemaran lingkungan, hingga hilangnya kawasan hijau.
Dalam audiensi itu, PMII Pamekasan juga menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak kepolisian, di antaranya melakukan penindakan hukum secara menyeluruh terhadap aktivitas tambang ilegal, memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat, serta menutup seluruh lokasi tambang yang terbukti melanggar hukum.
“Kami meminta Polres Pamekasan menutup seluruh lokasi tambang ilegal yang terbukti melanggar hukum dan meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas eksploitasi sumber daya alam di wilayah Pamekasan,” jelasnya.
PMII Pamekasan menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ada langkah konkret dari aparat penegak hukum. Sebagai organisasi kader dan gerakan, PMII menyatakan keberpihakan terhadap keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan merupakan bagian dari tanggung jawab moral organisasi.(*)
Editor : Arfa

















Komentar