
EJABERITA.CO | BANGKALAN – Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan yang mewajibkan masyarakat melampirkan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk mengakses sejumlah layanan administrasi publik menuai kritik dari Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Bangkalan.
PC PMII Bangkalan menilai kebijakan dalam program Gerakan Bulan Bakti Pembayaran atau Pelunasan PBB-P2 Tahun 2026 tersebut kurang tepat dari sisi tata kelola pemerintahan. Menurut mereka, upaya meningkatkan kepatuhan pajak tidak seharusnya dilakukan dengan menjadikan layanan administrasi dasar sebagai syarat bagi masyarakat.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Bangkalan. Pemkab menyebut langkah itu sebagai upaya meningkatkan kesadaran wajib pajak sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun, PC PMII Bangkalan menilai instrumen kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan sosial. Mereka beranggapan dokumen administrasi kependudukan merupakan hak masyarakat yang tidak boleh dibatasi hanya karena persoalan kepatuhan pembayaran pajak.
Ketua II Bidang Eksternal PC PMII Bangkalan, Alwin Faruq, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut perlu dikaji ulang karena dinilai berpotensi bertentangan dengan prinsip pelayanan publik.
“Tujuan Pemkab Bangkalan untuk meningkatkan PAD tentu merupakan hal positif. Tetapi ketika pelayanan administrasi publik dijadikan alat untuk mendorong pembayaran pajak, di situlah persoalannya,” ujar Alwin.
Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya mencari pendekatan yang lebih edukatif dan persuasif dalam meningkatkan kepatuhan pajak, bukan menggunakan pembatasan layanan yang dapat berdampak kepada masyarakat.
“Kebijakan ini menunjukkan adanya kegagapan dalam mencari formula intensifikasi pajak yang kreatif. Menahan hak dokumen kependudukan warga, terlebih bagi masyarakat yang mungkin terkendala ekonomi atau faktor lainnya, merupakan langkah yang tidak proporsional dan dapat mencederai rasa keadilan sosial,” katanya.
PC PMII Bangkalan juga menyoroti bahwa pelayanan administrasi kependudukan seperti KTP elektronik dan Kartu Keluarga merupakan hak warga negara yang harus diberikan pemerintah tanpa adanya syarat tambahan yang tidak berkaitan langsung dengan kebutuhan layanan tersebut.
Selain itu, mereka menilai kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip keadilan dan proporsionalitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Lebih lanjut, PC PMII Bangkalan meminta Pemkab Bangkalan melakukan evaluasi terhadap kebijakan tersebut dan mencari solusi alternatif, seperti memperbaiki sistem pembayaran pajak, meningkatkan sosialisasi, serta memberikan kemudahan maupun insentif bagi wajib pajak.
“Jika kebijakan ini tetap diberlakukan tanpa evaluasi, PMII Bangkalan memastikan akan mengambil langkah lanjutan melalui gerakan yang lebih serius karena kebijakan tersebut dinilai berpotensi merugikan masyarakat Bangkalan,” tegas Alwin.
Hingga berita ini ditulis, Pemkab Bangkalan belum memberikan tanggapan terkait kritik dan tuntutan dari PC PMII Bangkalan. (*)
Penulis : Imamudin
Editor : Mam














Komentar