Politik

Akhir 2025, Baru 3 dari 12 Parpol di Bangkalan Serahkan SPJ Dana Banpol

BANGKALAN | Hingga akhir tahun 2025, pelaporan penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Banpol) di Kabupaten Bangkalan masih belum maksimal. Dari total 12 partai politik penerima Dana Banpol Tahun Anggaran 2025, baru tiga partai yang telah menyampaikan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Bangkalan.

Berdasarkan data Bakesbangpol Bangkalan, 12 partai politik penerima Dana Banpol 2025 tersebut terdiri dari:

  1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  2. Partai Gerindra
  3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)
  4. Partai Golkar
  5. Partai NasDem
  6. Partai Amanat Nasional (PAN)
  7. Partai Demokrat
  8. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
  9. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  10. Partai Hanura
  11. Partai Perindo
  12. Partai Gelora

Namun hingga penghujung Desember 2025, partai yang telah menyerahkan laporan/SPJ penggunaan Dana Banpol baru:

  1. Partai NasDem
  2. PDI Perjuangan
  3. Partai Hanura

Kepala Bidang Politik Dalam Negeri (Poldagri) dan Organisasi Kemasyarakatan Bakesbangpol Kabupaten Bangkalan, Soepardi, mengimbau partai politik lainnya agar segera menyusul menyerahkan laporan pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa Dana Banpol merupakan dana negara yang harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai peruntukan.

“Soal penggunaan Dana Banpol, kami terus mengingatkan agar dipergunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi partai politik, terutama untuk kegiatan pendidikan politik,” ujar Soepardi. Rabu, (31/12/2025).

Ia menjelaskan, Dana Banpol dapat digunakan untuk kegiatan seminar, workshop, diskusi publik, maupun bentuk pendidikan politik lainnya. Namun, setiap kegiatan wajib dilengkapi dengan bukti administrasi yang jelas dalam SPJ.

“Jika kegiatannya seminar atau workshop, maka SPJ harus melampirkan daftar hadir peserta, data pemateri, susunan acara, dokumentasi foto kegiatan, serta rincian anggaran. Semua harus sesuai,” jelasnya.

Sementara itu, apabila Dana Banpol digunakan untuk pembelian barang, partai politik diwajibkan melampirkan nota pembelian resmi serta foto barang yang dibeli sebagai bukti penggunaan anggaran.

“Semua bukti administrasi ini penting, karena menjadi dasar evaluasi kami dan bentuk pertanggungjawaban partai politik kepada publik,” tambahnya.

Selain menyoroti kepatuhan pelaporan, Soepardi juga menyampaikan harapannya agar besaran Dana Banpol di Kabupaten Bangkalan ke depan dapat ditingkatkan. Saat ini, alokasi Dana Banpol di Bangkalan masih berada di angka Rp 2.900 per suara.

“Kalau dibandingkan dengan kabupaten di Madura paling ujung timur, besaran Dana Banpol sudah mencapai Rp 5.000 per suara. Sementara jika dibandingkan dengan Kota Batu, bahkan sudah menyentuh Rp 15.000 per suara,” ungkapnya.

Menurutnya, peningkatan Dana Banpol sangat dibutuhkan agar partai politik dapat lebih optimal dalam menjalankan fungsinya, terutama dalam pendidikan politik masyarakat, kaderisasi, serta penguatan kelembagaan partai.

“Dengan anggaran yang memadai, kami berharap partai politik di Bangkalan bisa lebih aktif memberikan edukasi politik yang sehat kepada masyarakat dan ikut memperkuat demokrasi di daerah,” imbuh Soepardi.

Soepardi juga menjelaskan bahwasannya laporan Banpol ada mekanismenya dan aturannya.

“Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, partai politik wajib menyampaikan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) bantuan keuangan partai politik paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir, yakni hingga 31 Januari 2026.” Tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *