Bangkalan Perpanjang Masa Jabatan BPD, Pemerintah Desa Didorong Lebih Stabil

Selasa, 2 Desember 2025 - 22:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Bangkalan Lukman Hakim mengukuhkan 1.637 anggota BPD di halaman Kantor Pemkab Bangkalan, Senin (1/10/2025).

Bupati Bangkalan Lukman Hakim mengukuhkan 1.637 anggota BPD di halaman Kantor Pemkab Bangkalan, Senin (1/10/2025).

BANGKALAN | Pemerintah Kabupaten Bangkalan resmi memperpanjang masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari enam tahun menjadi delapan tahun. Kebijakan ini menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang merevisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Penegasan itu disampaikan Bupati Bangkalan Lukman Hakim dalam pengukuhan 1.637 anggota BPD dari 281 desa, yang digelar di halaman Kantor Pemkab Bangkalan, Senin (1/10/2025). Selain pengukuhan, Bupati juga menyerahkan Surat Keputusan (SK) yang mengatur penyesuaian masa jabatan tersebut.

Dalam pidatonya, Bupati Lukman menyebut peran BPD semakin penting di tengah tuntutan akuntabilitas desa yang kian tinggi. BPD, katanya, menjadi jembatan utama antara pemerintah desa dan warga, terutama melalui forum Musyawarah Desa (Mudes).

“Perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun diharapkan memperkuat sinergi dan kolaborasi di tingkat desa,” ujar Lukman, Senin (1/12/2025).

Menurutnya, masa jabatan yang lebih panjang memberi ruang bagi desa untuk merancang dan menuntaskan agenda pembangunan jangka menengah secara lebih konsisten. Ia menekankan bahwa stabilitas kelembagaan desa menjadi kunci dalam memastikan kualitas perencanaan dan pengawasan.

“Perpanjangan masa jabatan ini diharapkan mampu memperkuat kesinambungan pembangunan desa sesuai arah pembangunan berkelanjutan,” katanya.

Pemkab Bangkalan berharap kebijakan tersebut dapat menjadi momentum konsolidasi antara BPD, kepala desa, perangkat desa, dan masyarakat. Dengan masa jabatan yang lebih panjang, dinamika kerja dan penyusunan RPJMDes dinilai dapat berjalan lebih terstruktur tanpa terputus oleh siklus pergantian kelembagaan yang terlalu cepat.

Follow WhatsApp Channel ejaberita.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

YAKORMA Kalbar Siap “Naik Kelas”, Muswil 2026 Disiapkan Jadi Momentum Kebangkitan Organisasi
Madura Batik Fest 2026 Jadi Momentum Pelajar Rawat Identitas Bangsa
BULOG Madura Salurkan Minyak Goreng ke Pasar Bangkalan demi Stabilitas Harga
Kuasa Hukum Korban Desak Polisi Usut Dugaan Keterlibatan Internal BRI dalam Kasus Kredit Fiktif SK Pensiun
Usai QRIS BCA Bermasalah, Nasabah di Sumenep Klaim Saldo Hilang
Jelang Hari Besar, Pertamina Fokus Stabilkan Distribusi BBM di Wilayah Kepulauan
Sidang Kerap Molor, Pelayanan PN Sampang Disorot Publik
Universitas Annuqayah Madura Dorong Mahasiswa Aktif Menulis

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 15:30 WIB

YAKORMA Kalbar Siap “Naik Kelas”, Muswil 2026 Disiapkan Jadi Momentum Kebangkitan Organisasi

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:58 WIB

Madura Batik Fest 2026 Jadi Momentum Pelajar Rawat Identitas Bangsa

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:33 WIB

BULOG Madura Salurkan Minyak Goreng ke Pasar Bangkalan demi Stabilitas Harga

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:21 WIB

Kuasa Hukum Korban Desak Polisi Usut Dugaan Keterlibatan Internal BRI dalam Kasus Kredit Fiktif SK Pensiun

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:10 WIB

Usai QRIS BCA Bermasalah, Nasabah di Sumenep Klaim Saldo Hilang

Berita Terbaru