Asyik! Tahun Baru 2026, Ganjil Genap Jakarta Ikut Libur
JAKARTA | Kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap di Jakarta ditiadakan pada Kamis, 1 Januari 2026. Peniadaan tersebut seiring dengan penetapan 1 Januari sebagai hari libur nasional Tahun Baru 2026.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyampaikan bahwa penghentian sementara kebijakan ganjil genap berlaku di seluruh ruas jalan yang biasanya menerapkan aturan tersebut.
“Sehubungan dengan Tahun Baru 2026, pemberlakuan ganjil genap di Jakarta ditiadakan pada tanggal 1 Januari 2026,” demikian keterangan Dishub DKI Jakarta yang dikutip dari akun Instagram resmi @dishubdkijakarta, Sabtu (20/12).
Peniadaan ganjil genap ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Selain itu, kebijakan tersebut juga sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3, yang menyebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Sementara itu, berdasarkan SKB Tiga Menteri, libur Natal 2025 ditetapkan selama dua hari, yakni Kamis, 25 Desember 2025 sebagai libur nasional Kelahiran Yesus Kristus dan Jumat, 26 Desember 2025 sebagai cuti bersama Natal. Beberapa hari setelahnya, masyarakat kembali menikmati libur nasional Tahun Baru pada Kamis, 1 Januari 2026.
Untuk memperpanjang masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), masyarakat dapat memanfaatkan cuti tahunan di penghujung Desember 2025 hingga awal Januari 2026. Dengan pengaturan cuti yang tepat, libur panjang dapat dinikmati hingga lebih dari sepekan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau masyarakat tetap mengutamakan keselamatan, ketertiban, dan kepatuhan berlalu lintas selama masa libur Nataru, meski kebijakan ganjil genap tidak diberlakukan pada hari libur nasional.





