Nasional

Antrean Haji Indonesia Tembus 5,6 Juta, Masa Tunggu Rata-rata 26 Tahun

JAKARTA | Antrean jemaah haji Indonesia kian mengular. Lonjakan pendaftar membuat daftar tunggu keberangkatan ke Tanah Suci menembus 5,6 juta orang, dengan masa tunggu rata-rata mencapai 26,4 tahun.

Data tersebut disampaikan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) dalam kegiatan pendidikan dan pelatihan Petugas Haji 1447 H/2026 M di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Kamis, 22 Januari 2026.

“Waiting list haji Indonesia saat ini mencapai 5.691.000 jemaah,” kata Kepala Biro Humas Kemenhaj Hasan Afandi.

Menurut Hasan, panjangnya antrean tidak terlepas dari tingginya minat masyarakat untuk menunaikan ibadah haji. Hingga 2026, lebih dari lima juta warga telah mendaftar dan menunggu giliran berangkat ke Arab Saudi.

Dari total antrean tersebut, sekitar 677 ribu calon jemaah tergolong lanjut usia (lansia), yakni mereka yang berusia minimal 65 tahun. Pemerintah setiap tahun menyiapkan kuota khusus bagi jemaah lansia agar dapat berangkat lebih awal.

Namun, Hasan menegaskan, status lansia tidak otomatis menjadikan seseorang prioritas. Calon jemaah lansia yang baru mendaftar tetap harus menunggu minimal lima tahun sebelum masuk dalam skema prioritas.

Kuota Haji 2026

Pada 2026, kuota haji Indonesia ditetapkan sebanyak 203.320 jemaah. Dari jumlah tersebut, 10.166 jemaah dialokasikan melalui kuota khusus lansia.

Selain itu, 191.419 jemaah lansia berangkat melalui kuota reguler karena telah mengantre cukup lama dan memperoleh giliran tanpa mekanisme prioritas khusus.

Kemenhaj juga mengungkap adanya perubahan kebijakan dalam pembagian kuota haji tahun ini. Pemerintah tidak lagi menggunakan proporsi jumlah penduduk muslim sebagai dasar distribusi kuota antarprovinsi.

“Kuota haji 2026 tidak lagi dihitung berdasarkan jumlah penduduk muslim, melainkan berdasarkan besaran waiting list di setiap provinsi,” ujar Hasan.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat menyesuaikan distribusi kuota dengan kondisi riil antrean haji di daerah serta mengurangi ketimpangan masa tunggu antarwilayah. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *