Investigasi

Cekik hingga Pingsan, Wanita di Mlajah Bangkalan Jadi Korban Penganiayaan Suami Siri

EJABERITA.CO | BANGKALAN – Warga Kelurahan Mlajah, Kabupaten Bangkalan, digegerkan dengan penemuan seorang wanita yang tergeletak pingsan di pinggir jalan. Perempuan tersebut diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh suami sirinya.

Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, mengungkapkan korban berinisial HF (35), warga Perumahan Halim 2, Kecamatan Burneh, Bangkalan. Korban ditemukan dalam kondisi tidak berdaya setelah diduga dianiaya oleh pria berinisial SF, warga Desa Kandaban, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan.

“Korban pertama kali ditemukan warga tergeletak di pinggir jalan. Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada anggota Samapta Polres Bangkalan yang sedang patroli di sekitar lokasi,” ujar Hafid. Rabu (4/2/2026).

Petugas kepolisian yang tiba di tempat kejadian perkara (TKP) langsung mengevakuasi korban ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan medis. Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban mengalami luka memar di bagian mulut dan leher akibat kekerasan fisik yang dilakukan pelaku.

Usai mendapatkan perawatan medis, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Bangkalan dengan dilengkapi hasil visum dari rumah sakit.

Hafid menjelaskan, peristiwa penganiayaan bermula saat korban menerima pesan melalui aplikasi TikTok yang memberitahukan bahwa pelaku tengah berduaan dengan seorang perempuan di sebuah kafe. Mengetahui hal tersebut, korban mendatangi lokasi dan terlibat adu mulut dengan pelaku.

“Korban sempat mengambil handphone milik pelaku. Saat itu pelaku langsung mencekik leher korban hingga terjadi cekcok,” jelasnya.

Keributan tidak berhenti di dalam kafe. Pelaku sempat menarik baju korban dari belakang untuk merebut dompetnya, hingga terjadi aksi kejar-kejaran. Bahkan, pelaku juga meremas mulut korban di luar area kafe.

Peristiwa berlanjut hingga ke area pemakaman yang berada di pinggir jalan. Setelah keluar dari area tersebut, korban akhirnya pingsan dan menjadi perhatian warga sekitar.

Saat ini, kasus dugaan penganiayaan tersebut tengah ditangani oleh Satreskrim Polres Bangkalan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Terlapor terancam dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 6 bulan penjara. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *