Dana Banpol Bangkalan, Sembilan Parpol Belum Setor SPJ
Bakesbangpol mengingatkan penggunaan dana bantuan partai harus sesuai peruntukan dan dilaporkan secara transparan.
BANGKALAN | Penyaluran Bantuan Keuangan Partai Politik (Banpol) Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Bangkalan belum sepenuhnya diiringi dengan kepatuhan administrasi. Hingga akhir tahun 2025, sembilan dari 12 partai politik penerima Dana Banpol di Bangkalan belum menyerahkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan anggaran kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Bangkalan.
Berdasarkan data Bakesbangpol Bangkalan, terdapat 12 partai politik yang menerima Dana Banpol 2025, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Hanura, Partai Perindo, dan Partai Gelora.
Dari jumlah tersebut, baru tiga partai yang telah menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana, yakni Partai NasDem, PDI Perjuangan, dan Partai Hanura. Sementara sembilan partai lainnya hingga kini belum menyampaikan SPJ secara resmi.
Kepala Bidang Politik Dalam Negeri (Poldagri) dan Organisasi Kemasyarakatan Bakesbangpol Kabupaten Bangkalan, Soepardi, mengingatkan seluruh partai politik agar segera memenuhi kewajiban pelaporan sesuai ketentuan. Ia menegaskan bahwa Dana Banpol merupakan dana yang bersumber dari anggaran daerah sehingga penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
“Dana Banpol harus digunakan sesuai tugas pokok dan fungsi partai politik, terutama untuk kegiatan pendidikan politik kepada masyarakat. Penggunaannya juga wajib dilaporkan melalui SPJ yang lengkap,” kata Soepardi. Rabu, (31/12/2025).
Ia menjelaskan, apabila Dana Banpol digunakan untuk kegiatan pendidikan politik seperti seminar atau workshop, maka laporan harus dilengkapi dengan daftar hadir peserta, data pemateri, susunan acara, dokumentasi kegiatan, serta rincian anggaran. Sementara untuk penggunaan dalam bentuk pembelian barang, partai politik diwajibkan melampirkan nota pembelian resmi dan foto barang yang dibeli.
“Kelengkapan administrasi ini penting sebagai bentuk akuntabilitas partai politik, sekaligus menjadi dasar evaluasi kami,” ujarnya.
Selain menyoroti minimnya pelaporan SPJ, Soepardi juga menyinggung soal besaran Dana Banpol di Kabupaten Bangkalan yang dinilai masih relatif rendah dibandingkan daerah lain. Saat ini, Dana Banpol di Bangkalan berada di angka Rp 2.900 per suara.
“Jika dibandingkan dengan kabupaten di wilayah Madura paling ujung timur, anggaran Banpol sudah mencapai Rp 5.000 per suara. Bahkan di Kota Batu, besarannya sudah sekitar Rp 15.000 per suara,” kata Soepardi.
Ia berharap ke depan pemerintah daerah dapat mempertimbangkan peningkatan alokasi Dana Banpol, agar partai politik memiliki ruang yang lebih memadai untuk menjalankan fungsi pendidikan politik, kaderisasi, dan penguatan kelembagaan.
“Dengan anggaran yang lebih baik dan pelaporan yang tertib, partai politik diharapkan bisa berkontribusi lebih maksimal dalam memperkuat demokrasi di Bangkalan,” pungkasnya.
Soepardi juga menjelaskan bahwasannya laporan Banpol ada mekanismenya dan aturannya.
“Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, partai politik wajib menyampaikan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) bantuan keuangan partai politik paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir, yakni hingga 31 Januari 2026.” Tutupnya.




