Dana Desa Bangkalan Anjlok Drastis, PKDI Minta Layanan Pemerintahan Tak Tersendat
BANGKALAN | Ejaberita.co – Alokasi Dana Desa (DD) Reguler untuk Kabupaten Bangkalan pada 2026 merosot tajam. Dari Rp 282 miliar pada tahun sebelumnya, kini pagunya tinggal Rp 91,9 miliar. Penurunan ini terjadi seiring kebijakan nasional yang memangkas anggaran Dana Desa di berbagai daerah.
Dengan alokasi tersebut, sebanyak 273 desa di Bangkalan diperkirakan hanya menerima Dana Desa berkisar antara Rp 240 juta hingga Rp 373 juta per desa.
Kepala Bidang Pemberdayaan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bangkalan, Dhenis Pribadi, mengatakan pihaknya belum memperoleh penjelasan rinci terkait alasan pemangkasan anggaran tersebut. Menurut dia, penggunaan Dana Desa 2026 mengacu pada Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes PDT) Nomor 16 Tahun 2025.
“Fokus penggunaan Dana Desa sudah diatur. Namun untuk dukungan Koperasi Desa Merah Putih, sampai sekarang kami belum mendapat petunjuk teknis yang jelas. Katanya ada pagu tersendiri,” ujar Dhenis, Rabu, 14 Januari 2026.
Dalam Permendes tersebut, Dana Desa diarahkan untuk delapan fokus utama, antara lain bantuan langsung tunai desa, ketahanan iklim dan bencana, layanan kesehatan dasar, ketahanan pangan, padat karya tunai, infrastruktur digital, pengembangan potensi desa, serta dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Khusus poin terakhir, kata Dhenis, masih belum memiliki kejelasan regulasi turunan.
Sekretaris Jenderal Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Bangkalan, Syaiful Ismail, menyebut kebijakan ini sebagai tantangan berat bagi pemerintahan desa. Meski demikian, ia menegaskan pelayanan publik dan roda pemerintahan desa tidak boleh terganggu.
“Kami hanya menjalankan instruksi dari pemerintah pusat. Walaupun berat, pelayanan kepada masyarakat dan jalannya pemerintahan desa harus tetap optimal,” kata Syaiful.
Syaiful yang juga menjabat Kepala Desa Karang Entang, Kecamatan Kwanyar, mengungkapkan bahwa banyak hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) terpaksa diseleksi ulang untuk menyesuaikan dengan keterbatasan anggaran.
“Dengan kondisi anggaran seperti ini, kolaborasi semua pihak sangat dibutuhkan agar pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat tetap berjalan secara merata,” ujarnya.





