Daerah

Dari 96 Ormas Terdaftar di Sampang, 37 Masih Aktif

SAMPANG | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Sampang mencatat sebanyak 96 organisasi kemasyarakatan (ormas) telah terdaftar secara resmi. Namun, dari jumlah tersebut, hanya 37 ormas yang masih aktif, sementara 59 ormas lainnya dinyatakan tidak aktif atau masa kepengurusannya telah berakhir.

Kepala Bakesbangpol Sampang, Chairijah, melalui Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Organisasi Kemasyarakatan (Haormas), Kurtubi, mengatakan puluhan ormas tersebut terdiri dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan organisasi kepemudaan (OKP) yang telah mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau berbadan hukum.

“Dari 96 ormas yang terdaftar, hanya 37 yang masih aktif. Sementara 59 ormas lainnya tidak aktif atau kepengurusannya sudah berakhir,” kata Kurtubi, Senin (5/1/2026).

Menurut Kurtubi, setiap ormas wajib memiliki legalitas yang sah, baik berupa badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM maupun SKT dari Kementerian Dalam Negeri, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Ia menjelaskan, persyaratan pendaftaran ormas meliputi surat pengantar, surat keputusan susunan kepengurusan sesuai AD/ART, akta pendirian dari notaris, SKT dari Kemenkumham, surat keterangan domisili sekretariat, NPWP, serta fotokopi KTP ketua, sekretaris, dan bendahara.

“Ormas atau OKP yang tidak terdaftar berarti tidak prosedural dan statusnya ilegal,” ujarnya.

Bakesbangpol Sampang berencana mengirimkan surat peringatan kepada ormas yang tidak aktif serta melakukan pendekatan langsung untuk memastikan keberlanjutan kepengurusan.

“Kami akan melakukan jemput bola untuk menanyakan apakah ormas tersebut ingin mengaktifkan kembali organisasinya,” kata Kurtubi.

Ia berharap seluruh ormas yang ingin berkontribusi dalam pembangunan daerah dapat tertib administrasi dan segera mendaftarkan diri secara resmi. Kurtubi juga menyebut, dalam beberapa hari terakhir terdapat dua LSM yang mengajukan pendaftaran, namun belum dapat diproses karena persyaratan administrasi belum lengkap.

“Ormas yang aktif dan tertib administrasi akan lebih mudah berkontribusi bagi daerah,” ujarnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *