Kepala Dinas Sosial Samosir Dijerat Kasus Korupsi Rp 516 Juta Bantuan Banjir

Senin, 29 Desember 2025 - 06:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

TERSANGKA. Kepala Dinas Sosial Samosir, Fitri Agus Karokaro, mengenakan rompi tahanan oranye usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan banjir bandang di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara. (istimewa/ejaberita.co)

TERSANGKA. Kepala Dinas Sosial Samosir, Fitri Agus Karokaro, mengenakan rompi tahanan oranye usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan banjir bandang di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara. (istimewa/ejaberita.co)

NASIONAL | Kejaksaan Negeri Kabupaten Samosir menetapkan Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir, Fitri Agus Karokaro, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi bantuan bagi korban bencana banjir bandang yang terjadi pada 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Satria Irawan, menyampaikan bahwa penyidik menemukan indikasi kuat penyelewengan dana bantuan bencana yang bersumber dari Kementerian Sosial.

Dari hasil penyidikan sementara, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp 516.298.000 atau sekitar Rp 516,2 juta.

Padahal, total anggaran bantuan yang dikucurkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia untuk pemulihan korban banjir bandang di Kabupaten Samosir mencapai Rp 1,5 miliar.

“Kejaksaan Negeri Samosir telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi bantuan penguatan ekonomi korban bencana alam banjir bandang di Kabupaten Samosir Tahun 2024 yang diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 516.298.000,” kata Satria dalam keterangan tertulis yang dikutip Senin (29/12).

Satria menegaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan terhadap FAK, yang saat peristiwa tersebut menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir.

“Penetapan tersangka dilakukan terhadap FAK selaku Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir,” ujarnya.

Menurut penyidik, Fitri Agus diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan mengubah skema penyaluran bantuan.

Awalnya, bantuan dirancang untuk disalurkan langsung kepada para korban dalam bentuk transfer tunai. Namun, mekanisme tersebut kemudian dialihkan menjadi bantuan barang.

Perubahan skema itu, lanjut Satria, disertai dengan penunjukan langsung BUMDes-MA Marsada Tahi sebagai penyedia barang bantuan, tanpa mekanisme yang transparan.

“Tersangka diduga mengubah mekanisme penyaluran bantuan dari cash transfer menjadi bantuan barang dengan cara menyarankan dan menunjuk BUMDes-MA Marsada Tahi sebagai penyedia,” tutur Satria.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan permintaan fee sebesar 15 persen dari total nilai bantuan yang disalurkan. Permintaan tersebut diduga ditujukan untuk kepentingan pribadi tersangka dan pihak lain.

“Tersangka FAK meminta penyisihan sebesar 15 persen dari nilai bantuan kepada BUMDes-MA Marsada Tahi untuk keuntungan pribadi dan pihak lain,” kata Satria.

Setelah resmi menyandang status tersangka, Fitri Agus Karokaro langsung ditahan oleh penyidik. Ia dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Pangururan untuk masa penahanan awal selama 20 hari.

“Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, tersangka FAK dilakukan penahanan di Lapas Kelas III Pangururan selama 20 hari ke depan,” ujar Satria.

Atas perbuatannya, Fitri Agus disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Follow WhatsApp Channel ejaberita.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PWI Pusat Tancap Gas: AD/ART Rampung, Website dan Podcast Resmi Segera Diluncurkan
Gus Yahya Siap Maju di Muktamar NU, Tegaskan Bukan Ambisi Pribadi
Cek Gudang BULOG Bangkalan, DPR RI Jamin Stok Pangan Madura Aman hingga 10 Bulan
Masjid Al Huda Diresmikan, Mendikdasmen Tekankan Peran Masjid sebagai Pusat Peradaban Umat
104 Siswa Terpaksa Ngungsi, Mendikdasmen Janjikan Bangun Ulang SDN Kajuanak 4
Pemkab Sampang Terima Hibah Aset Migas, Siap Disulap Jadi Kawasan Edukasi Terpadu
OTT KPK: Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Ditangkap, Kasus Masih Dirahasiakan
Jadwal Haji 2026 Resmi Dimulai 21 April, Ini Rangkaian Lengkap hingga Kepulangan Jemaah

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:00 WIB

PWI Pusat Tancap Gas: AD/ART Rampung, Website dan Podcast Resmi Segera Diluncurkan

Selasa, 5 Mei 2026 - 05:49 WIB

Gus Yahya Siap Maju di Muktamar NU, Tegaskan Bukan Ambisi Pribadi

Selasa, 5 Mei 2026 - 05:34 WIB

Cek Gudang BULOG Bangkalan, DPR RI Jamin Stok Pangan Madura Aman hingga 10 Bulan

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:28 WIB

Masjid Al Huda Diresmikan, Mendikdasmen Tekankan Peran Masjid sebagai Pusat Peradaban Umat

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:17 WIB

104 Siswa Terpaksa Ngungsi, Mendikdasmen Janjikan Bangun Ulang SDN Kajuanak 4

Berita Terbaru