EJABERITA.CO | Sumenep – Di sebuah sudut tenang Kecamatan Arjasa, Kepulauan Kangean, Kabupaten Sumenep, kisah pilu seorang gadis 14 tahun perlahan terungkap. Di balik keseharian yang tampak biasa, ia menyimpan tekanan dan ketakutan yang tak pernah mudah diungkapkan.
Perubahan itu awalnya hanya terlihat samar. Sang anak yang sebelumnya ceria, perlahan menjadi pendiam, sering gelisah, dan tampak menyimpan sesuatu. Keluarga mulai merasakan ada yang tidak beres—hingga akhirnya, pada Februari 2026, kenyataan pahit itu terkuak.
Awal yang Tak Disangka
Semua bermula dari sebuah ajakan sederhana. Seorang tetangga, yang dikenal oleh korban, mengajaknya berjalan-jalan. Ajakan yang seharusnya biasa itu justru menjadi awal dari rangkaian peristiwa yang diduga mengarah pada tindakan kekerasan seksual.
Korban dibawa ke sebuah rumah. Dalam kondisi tertekan, ia sempat berusaha melawan dan berteriak meminta pertolongan. Namun situasi tidak berpihak padanya. Peristiwa tersebut diduga sempat direkam oleh para terduga pelaku.
Rekaman itulah yang kemudian menjadi alat ancaman.
Teror yang Berulang
Hari-hari setelah kejadian itu tidak pernah benar-benar tenang. Korban diduga terus menerima ancaman melalui pesan dari berbagai nomor ponsel. Tekanan tersebut perlahan menggerus kondisi psikologisnya.
Dalam keputusasaan, ia bahkan sempat merusak alat komunikasinya sendiri—sebuah upaya untuk memutus teror yang tak kunjung berhenti.
Namun, rasa takut tetap tinggal.
Perubahan sikap korban akhirnya tidak bisa lagi disembunyikan. Keluarga yang awalnya hanya merasa khawatir, mulai mencari tahu apa yang sebenarnya terjadi.
Kegelisahan, ketakutan, dan sikap tertutup sang anak menjadi pintu awal terbongkarnya kasus ini.
Setelah mengetahui dugaan peristiwa tersebut, keluarga melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian. Penyelidikan pun dilakukan.
Dari tujuh orang yang diduga terlibat, lima orang telah diamankan. Sementara dua lainnya masih dalam pengejaran aparat karena diduga melarikan diri ke luar wilayah Kepulauan Kangean.
Plt Humas Polres Sumenep, Kompol Widiarti S, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Pelaku sudah diamankan,” ujarnya singkat. Ujarnya, Selasa (14/4).
Kuasa hukum korban, Diyaul Hakki, menegaskan bahwa kasus ini merupakan kejahatan serius yang harus ditangani secara tuntas.
“Korban masih di bawah umur. Kami berharap seluruh pelaku dapat segera ditangkap dan proses hukum berjalan adil,” ujarnya.
Lebih dari itu, perhatian kini juga tertuju pada kondisi korban. Pemulihan psikologis dan perlindungan identitas menjadi hal yang tidak kalah penting.
Di tengah proses hukum yang berjalan, harapan akan keadilan dan masa depan yang lebih baik bagi korban kini menjadi perhatian bersama.(*)
Editor : Arfa
















