EJABERITA.CO | Bangkalan – Kasus pembunuhan tragis yang menimpa seorang ibu muda di Desa Lombang Dajah, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, akhirnya terungkap. Polisi berhasil menangkap pelaku yang tak lain adalah anak tiri korban sendiri.
Korban diketahui berinisial ABF (30), warga Desa Kelbung, Kecamatan Galis, Bangkalan. Ia ditemukan tewas mengenaskan di pinggir jalan pada Rabu (22/4/2026) dengan sejumlah luka bacok serius di tubuhnya.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait penemuan mayat perempuan di lokasi kejadian. Petugas yang tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) langsung melakukan olah TKP dan mengevakuasi korban ke RSUD Bangkalan.
“Saat kami tiba di TKP, benar ditemukan sosok perempuan yang telah meninggal dunia dengan kondisi mengenaskan,” ujar Hafid, Jumat (24/04/2026).
Dalam proses penyelidikan, polisi melakukan penyisiran di sekitar lokasi dan menemukan seorang saksi kunci berinisial S (70) yang bersembunyi di semak-semak tak jauh dari lokasi kejadian.
“Saat menelusuri sekitar TKP, kami menemukan seseorang yang meringkuk ketakutan. Saksi tersebut berada di lokasi saat kejadian berlangsung,” imbuhnya.
Berbekal keterangan saksi serta dukungan tokoh masyarakat setempat, polisi dengan cepat mengidentifikasi pelaku berinisial MH (24) dan segera melakukan penangkapan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, motif pembunuhan diduga karena rasa sakit hati dan cemburu. Pelaku emosi setelah mengetahui ibu tirinya diduga berselingkuh dari ayahnya.
“Motifnya karena tersangka sakit hati mengetahui ibu tirinya berselingkuh. Tersangka tersulut emosi dan langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam,” jelas Hafid.
Peristiwa berdarah tersebut terjadi saat korban berada di pinggir jalan bersama saksi S dan seorang pria lain yang diduga sebagai selingkuhannya. Saat melihat hal itu, pelaku langsung melakukan penyerangan menggunakan celurit. Pria yang bersama korban melarikan diri dan hingga kini masih dalam pencarian polisi.
Saat ini, tersangka MH telah diamankan dan ditahan di Mapolres Bangkalan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, satu boneka Pikachu milik korban, serta sebilah celurit yang digunakan dalam aksi pembunuhan.
“Hasil autopsi menunjukkan adanya beberapa luka fatal di tubuh korban,” pungkas Hafid.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.(*)
Editor : Arfa

















Komentar