Meski Diklaim Dibatasi, Calo Adminduk Masih Muncul di Bangkalan
EJABERITA.CO | BANGKALAN – Praktik percaloan berkedok biro jasa dalam pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) di Kabupaten Bangkalan kembali mencuat. Meski berulang kali dibantah dan diklaim telah dibatasi, fakta di lapangan menunjukkan aktivitas perantara pengurusan dokumen kependudukan masih berlangsung di sekitar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Bangkalan.
Hasil penelusuran jurnalis menemukan sejumlah pihak yang secara terbuka menawarkan jasa pengurusan KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK), hingga akta kelahiran. Tawaran tersebut kerap menyasar warga yang terlihat kebingungan atau kelelahan mengantre.
Iming-iming yang ditawarkan pun seragam: proses lebih cepat, tanpa bolak-balik, dengan biaya tambahan di luar ketentuan resmi. Fenomena ini memunculkan pertanyaan serius di tengah klaim pengetatan pelayanan yang selama ini disampaikan pihak instansi.
Hasbillah, warga Kecamatan Kota Bangkalan, mengaku harus datang lebih dari dua kali untuk mengurus dokumen kependudukan secara mandiri. Namun, ia justru melihat pemohon lain yang datang belakangan dapat dilayani lebih cepat.
“Saya ngurus sendiri disuruh nunggu, lalu diminta balik karena nomor antrean tidak nututi dan jam pelayanan sudah tutup. Tapi ada yang datang lewat orang lain, tidak lama langsung dipanggil. Di situ saya mulai curiga,” ujarnya, Rabu (4/2/2026).
Kesaksian serupa disampaikan Joni, warga Kecamatan Tragah. Ia mengaku ditawari bantuan oleh seseorang yang mengaku sebagai biro jasa tak lama setelah mengambil nomor antrean.
“Sudah lama duduk mengantri, akhirnya harus balik lagi keesokan harinya. Setelah itu ada yang nawari bantuan. Katanya bisa dibantu asal mau bayar. Artinya mereka tahu celahnya di mana,” katanya.
Berulangnya kesaksian warga tersebut menguatkan dugaan bahwa praktik percaloan tidak semata dilakukan oleh individu di luar pagar kantor. Tidak menutup kemungkinan, aktivitas tersebut memanfaatkan kelemahan sistem pelayanan, baik dari sisi pengawasan, transparansi waktu layanan, maupun kepastian prosedur.
Kepala Dispendukcapil Bangkalan, Bambang Setyawan, tidak menampik masih adanya praktik percaloan. Namun, ia menegaskan pihaknya telah melakukan pembatasan dan pengawasan internal.
“Sudah kami batasi. Kami juga menekankan kepada operator agar tidak tebang pilih dalam pelayanan,” ujar Bambang saat ditemui di ruang kerjanya.
Ia menambahkan, seluruh layanan administrasi kependudukan dapat diakses langsung oleh masyarakat tanpa perantara, baik melalui kecamatan maupun Mal Pelayanan Publik (MPP) Bangkalan Plaza.
Namun demikian, pernyataan tersebut dinilai belum sepenuhnya sejalan dengan realitas yang dialami sebagian warga. Keberadaan calo yang terus berulang dari waktu ke waktu memunculkan pertanyaan tentang efektivitas pengawasan internal yang diterapkan.
Pengamat kebijakan publik, Ahmad Annur, menilai maraknya praktik percaloan merupakan indikasi lemahnya negara dalam menjamin pelayanan dasar yang adil dan setara.
“Kalau calo masih eksis dari tahun ke tahun, ini bukan lagi soal oknum. Ini mengindikasikan pembiaran struktural. Sistem pelayanan membuka ruang bagi praktik informal,” tegasnya.
Menurut Ahmad, klaim pembatasan tanpa disertai penindakan tegas hanya akan melanggengkan masalah. Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Bangkalan membuka secara transparan standar waktu layanan, alur pengurusan, serta mekanisme pengaduan yang benar-benar ditindaklanjuti.
“Pelayanan adminduk adalah hak konstitusional warga. Ketika hak itu bisa dipercepat dengan uang, maka prinsip keadilan layanan publik runtuh,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa persoalan ini memiliki dimensi strategis dalam pelayanan publik, sebab administrasi kependudukan berkaitan langsung dengan akses pendidikan, layanan kesehatan, bantuan sosial, hingga hak pilih warga.
“Jika negara membiarkan warga dipersulit mengurus identitas, sementara yang punya uang dipermudah, itu bukan sekadar masalah teknis. Itu soal keberpihakan,” pungkasnya. (*)





