Vonis Nikita Mirzani Diperberat Jadi Enam Tahun, Kuasa Hukum Tempuh Kasasi
JAKARTA | Hukuman terhadap artis Nikita Mirzani diperberat menjadi enam tahun penjara setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding yang diajukan terdakwa. PT DKI Jakarta juga menyatakan dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara tersebut ikut terbukti.
Putusan tersebut membuat vonis Nikita Mirzani bertambah dari empat tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam perkara pemerasan.
Menanggapi putusan itu, kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara dan Andi Syarifudin, menyatakan kekecewaannya dan memastikan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
“Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menurut saya dan tim kami seharusnya batal demi hukum atau dapat dibatalkan,” ujar Andi Syarifudin, Minggu (14/12), seperti dikutip dari detikHot.
“Kami tegaskan, kami akan mengajukan kasasi,” lanjutnya.
Usman Lawara menilai putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak sejalan dengan fakta persidangan maupun ketentuan hukum yang berlaku. Ia menyoroti pertimbangan hakim yang mengaitkan uang tutup mulut sebagai unsur TPPU.
“Dengan adanya putusan itu, kami justru menganggap bahwa putusan tersebut tidak berkenaan dengan fakta atau hukum yang sebenarnya,” kata Usman.
Tim kuasa hukum menyebut, dalam fakta persidangan terungkap adanya permintaan tolong dari Reza Gladys selaku pelapor kepada Nikita Mirzani terkait produk skincare yang menjadi bisnis pelapor. Menurut mereka, permintaan tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai pemerasan maupun upaya pencucian uang.
Usman juga membantah kesimpulan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyebut Nikita memerintahkan seseorang bernama Oky untuk memburamkan tanggal nota pembelian.
“Fakta persidangan menunjukkan bahwa Nikita mendapatkan nota pembelian Glowing Booster Cell dari saksi Yosi,” ujarnya.
Sementara itu, Andi Syarifudin mempertanyakan pemahaman majelis hakim PT DKI Jakarta terhadap hukum dasar dalam perkara tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024 atas dugaan pemerasan melalui ITE dan TPPU dengan nilai Rp4 miliar.
Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ketua Majelis Hakim Kairul Soleh menyatakan Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik.
Hakim menyatakan perbuatan tersebut dilakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, disertai ancaman pencemaran atau ancaman membuka rahasia untuk memaksa seseorang menyerahkan suatu barang, sebagaimana dakwaan pertama alternatif kesatu jaksa penuntut umum.
Atas perbuatannya, Nikita Mirzani dijatuhi pidana empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan. Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan.
Nikita Mirzani telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu sejak ditangkap pada 4 Maret 2025 terkait perkara tersebut.




