PPPK Paruh Waktu Berpeluang Terima Tunjangan Sertifikasi, Ini Syarat dan Aturannya
NASIONAL | Tunjangan profesi bagi guru yang telah tersertifikasi kini memasuki masa pencairan triwulan terakhir tahun 2025.
Pertanyaan yang banyak muncul adalah apakah guru berstatus PPPK Paruh Waktu juga otomatis menjadi penerima tunjangan tersebut?
Pada tahun 2025, pemerintah melakukan perubahan besar dalam manajemen kepegawaian. Para guru honorer yang sebelumnya tidak berstatus ASN kini diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara melalui skema PPPK Paruh Waktu.
Dengan status baru tersebut, mereka ditempatkan dalam kelompok ASN sebagaimana halnya PNS dan PPPK penuh waktu.
Meski demikian, PPPK Paruh Waktu memiliki ciri khas yang membedakannya dari dua jenis ASN lain, terutama dari sisi durasi kontrak dan pola pemberian upah.
Kontrak mereka berlangsung selama satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja tahunan.
Sementara itu, besaran gaji ditentukan oleh kemampuan fiskal masing-masing daerah atau instansi yang mempekerjakan.
Apakah PPPK Paruh Waktu Berhak atas Tunjangan Sertifikasi?
Setiap tahun, guru di Indonesia yang telah tersertifikasi berhak menerima tunjangan profesi, yaitu insentif tambahan di luar gaji pokok sebagai bentuk penghargaan atas kompetensi profesional mereka.
Bagi guru ASN, nilai tunjangan tersebut setara dengan satu kali gaji pokok tiap bulan. Bila sebelumnya dibayarkan per triwulan, mulai 2025 pemerintah mengubah skemanya menjadi pencairan setiap bulan.
Sebagai ilustrasi, guru ASN dengan gaji pokok Rp4 juta akan menerima tunjangan profesi sebesar Rp4 juta per bulan.
Hak tersebut ditegaskan dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, yang menyatakan bahwa tunjangan hanya diberikan kepada guru yang berstatus ASN Daerah (ASND). Regulasi tersebut menulis secara eksplisit:
“Guru ASND diberikan Tunjangan Profesi setiap bulan,” (Pasal 4 Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025).
Karena PPPK Paruh Waktu telah dikategorikan sebagai bagian dari ASN, maka guru dengan status ini pada prinsipnya berhak menerima tunjangan profesi, tentu dengan catatan bahwa semua syarat yang ditentukan pemerintah terpenuhi.
Syarat Penerima Tunjangan Sertifikasi
Permendikdasmen 4/2025 memuat delapan kriteria yang wajib dipenuhi guru sebelum memperoleh tunjangan profesi. Persyaratan paling mendasar adalah kepemilikan Sertifikat Pendidik (Serdik) sebagai bukti legitimasi bahwa guru telah menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru (PPG), baik jalur Prajabatan maupun Dalam Jabatan.
Setelah lulus PPG, sertifikat tersebut harus diunggah ke Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai basis data administrasi Kemendikdasmen.
Selain Serdik, sejumlah ketentuan lain juga wajib dipatuhi, antara lain:
1. Memiliki Sertifikat Pendidik;
2. Berstatus sebagai Guru ASND di bawah binaan Kementerian;
3. Bertugas di satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
4. Memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan Kementerian;
5. Melaksanakan tugas mengajar atau membimbing sesuai bidang sertifikasi, dibuktikan dengan SK mengajar;
6. Mengajar dalam rombongan belajar dengan jumlah peserta didik sesuai ketentuan;
7. Memenuhi beban kerja sesuai regulasi;
8. Tidak berstatus pegawai tetap di instansi lain.
Kondisi yang Menghentikan Pembayaran Tunjangan
Tunjangan profesi dapat dihentikan apabila guru berada dalam salah satu situasi berikut:
1. Mengambil cuti di luar tanggungan negara;
2. Meninggal dunia;
3. Mencapai usia pensiun;
4. Mengalami sakit lebih dari enam bulan;
5. Mengundurkan diri;
6. Dijatuhi hukuman penjara berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap;
7. Sedang menjalani tugas belajar;
8. Tidak lagi menjabat sebagai Guru ASND.
Apabila seluruh syarat terpenuhi dan guru tidak termasuk dalam daftar penghentian di atas, maka tunjangan akan disalurkan langsung ke rekening bank yang bersangkutan. (*)





