Serikat Buruh Ancam Gelar Aksi Kolosal Jelang Pengumuman Upah Minimum 2026

Kamis, 4 Desember 2025 - 08:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

UNJUK RASA. Massa buruh dari Aliansi Federasi Serikat Pekerja-Serikat Buruh se-Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta, Senin (17/11/2025). (istimewa/ejaberita.co)

UNJUK RASA. Massa buruh dari Aliansi Federasi Serikat Pekerja-Serikat Buruh se-Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta, Senin (17/11/2025). (istimewa/ejaberita.co)

NASIONAL | Ketegangan antara kelompok buruh dan pemerintah kembali mengemuka menjelang rilis resmi besaran Upah Minimum 2026.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyampaikan bahwa Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dijadwalkan mengumumkan angka kenaikan upah pada 8 Desember 2025.

Pengumuman itu disebut akan memakai rumusan yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengupahan.

KSPI bersama Partai Buruh menegaskan bahwa penggunaan formula tersebut akan langsung memicu gelombang protes.

Gabungan 72 organisasi dalam Koalisi Serikat Pekerja disebut sudah menyiapkan langkah perlawanan apabila pemerintah tetap bersikukuh.

Dalam konferensi pers yang diterima ejaberita.co pada Rabu, 3 Desember 2025, Iqbal mengatakan, bahwa rencana Menaker untuk tetap memakai skema RPP tidak dapat diterima.

“Jika Menaker tetap akan menyampaikan kenaikan upah dengan format RPP Pengupahan pada 8 Desember mendatang, maka KSPI bersama Partai Buruh dan koalisi 72 organisasi pekerja serta kelompok masyarakat akan menentukan sikap,” ujarnya, Kamis (4/12).

Ia menggarisbawahi bahwa aksi yang dipersiapkan bukan sekadar demonstrasi biasa.

“Sikap kami jelas: aksi massa besar! Bila kenaikan diumumkan pada 8 Desember dengan formula RPP, maka aksi besar akan digelar sejak 7 Desember dan berlanjut seterusnya,” tegasnya.

Iqbal juga menambahkan bahwa langkah yang diambil bisa meningkat menjadi mogok nasional.

“Jika diperlukan, lima juta buruh akan menghentikan produksi secara serentak,” katanya.

Ia menilai RPP Pengupahan tidak layak diberlakukan karena tak pernah disepakati oleh serikat buruh. Menurutnya, pemerintah seharusnya cukup menggunakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan seperti pada tahun sebelumnya.

“Karena tidak ada kesepakatan, maka memakai Permenaker sudah cukup. Dalam aturan itu harus ada kesepahaman mengenai nilai indeks tertentu atau Alfanya. Itulah alasan kami menolak RPP Pengupahan yang akan segera ditetapkan pemerintah melalui Menaker,” tutur Iqbal. (*)

Follow WhatsApp Channel ejaberita.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PWI Pusat Tancap Gas: AD/ART Rampung, Website dan Podcast Resmi Segera Diluncurkan
Gus Yahya Siap Maju di Muktamar NU, Tegaskan Bukan Ambisi Pribadi
Cek Gudang BULOG Bangkalan, DPR RI Jamin Stok Pangan Madura Aman hingga 10 Bulan
Masjid Al Huda Diresmikan, Mendikdasmen Tekankan Peran Masjid sebagai Pusat Peradaban Umat
104 Siswa Terpaksa Ngungsi, Mendikdasmen Janjikan Bangun Ulang SDN Kajuanak 4
Pemkab Sampang Terima Hibah Aset Migas, Siap Disulap Jadi Kawasan Edukasi Terpadu
OTT KPK: Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Ditangkap, Kasus Masih Dirahasiakan
Jadwal Haji 2026 Resmi Dimulai 21 April, Ini Rangkaian Lengkap hingga Kepulangan Jemaah

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:00 WIB

PWI Pusat Tancap Gas: AD/ART Rampung, Website dan Podcast Resmi Segera Diluncurkan

Selasa, 5 Mei 2026 - 05:49 WIB

Gus Yahya Siap Maju di Muktamar NU, Tegaskan Bukan Ambisi Pribadi

Selasa, 5 Mei 2026 - 05:34 WIB

Cek Gudang BULOG Bangkalan, DPR RI Jamin Stok Pangan Madura Aman hingga 10 Bulan

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:28 WIB

Masjid Al Huda Diresmikan, Mendikdasmen Tekankan Peran Masjid sebagai Pusat Peradaban Umat

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:17 WIB

104 Siswa Terpaksa Ngungsi, Mendikdasmen Janjikan Bangun Ulang SDN Kajuanak 4

Berita Terbaru