Daerah

Surabaya Sikat Ayah Abai: 7.642 Mantan Suami Kena Blokir

EJABERITA.CO | Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya mengambil langkah tegas terhadap mantan suami yang abai terhadap kewajiban nafkah. Sebanyak 7.642 mantan suami diblokir layanan administrasi kependudukannya oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) karena tidak memenuhi tanggung jawab pasca perceraian, terutama kepada anak.

Kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa negara tidak lagi menutup mata terhadap fenomena “absent fatherhood” atau hilangnya peran ayah setelah perceraian.

Dosen Fakultas Pendidikan, Komunikasi, dan Sains (FPKS) Universitas Muhammadiyah Surabaya, Sri Lestari, menilai langkah tersebut sebagai kebijakan progresif yang berpihak pada perempuan dan anak.

“Pasca-perceraian sering kali terjadi ketimpangan gender. Perempuan menanggung beban berlapis, mulai dari pengasuhan anak, tekanan ekonomi, stigma sosial, hingga beban emosional,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).

Menurutnya, dalam banyak kasus, mantan suami cenderung lebih mudah melepaskan diri dari kewajiban domestik dan tidak selalu patuh terhadap putusan pengadilan terkait pemberian nafkah.

“Perceraian membuat posisi perempuan yang sudah rentan menjadi semakin rentan, baik secara ekonomi maupun sosial,” imbuhnya.

Ia menilai kebijakan pemblokiran layanan administrasi ini sebagai bentuk intervensi negara terhadap relasi domestik yang timpang, sekaligus menandai pergeseran penting dari urusan privat menjadi isu publik.

“Selama ini persoalan nafkah dianggap sebagai urusan keluarga. Kini negara mulai melihatnya sebagai persoalan sosial yang perlu diatur. Ini sejalan dengan prinsip the personal is political,” tegasnya.

Meski demikian, Sri Lestari mengingatkan agar kebijakan tersebut diterapkan secara proporsional dan tidak berubah menjadi sanksi administratif yang berlebihan.

“Tindakan pemblokiran harus tetap mempertimbangkan akses kerja mantan suami. Jika justru menghambat mereka mencari nafkah, kebijakan ini bisa menjadi kontraproduktif,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya proses mediasi serta verifikasi kondisi ekonomi dan latar belakang sosial masing-masing individu agar kebijakan berjalan adil dan tepat sasaran.

Lebih jauh, ia mendorong negara untuk tidak hanya fokus pada sanksi, tetapi juga memperkuat dukungan bagi ibu tunggal melalui akses ekonomi, perlindungan hukum, dan dukungan sosial.

“Negara perlu hadir secara nyata. Perempuan yang berdaya secara ekonomi dan sosial akan memiliki posisi yang lebih kuat dan terhormat dalam kehidupan,” pungkasnya.(*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *