MUI Tetapkan 11 Rambu-Rambu Penyambutan Valen di Pamekasan

PAMEKASAN | Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pamekasan menetapkan 11 rambu-rambu yang wajib dipatuhi dalam penyambutan kepulangan Valen, runner-up Dangdut Academy 7 (DA7), ke Pamekasan pada 1 Januari 2026 mendatang. Ketentuan tersebut disepakati bersama pemerintah daerah, ulama, dan tokoh masyarakat demi menjaga ketertiban sosial serta kearifan lokal.
Bupati Pamekasan menegaskan, pemerintah daerah tidak melarang masyarakat menyambut kepulangan Valen. Namun, penyambutan harus dilakukan secara tertib dan tidak melanggar kesepakatan bersama yang telah ditetapkan MUI.
“Selama tidak menabrak 11 poin kesepakatan MUI, penyambutan diperbolehkan. Pemerintah justru ikut mengatur agar tidak terjadi gesekan di masyarakat,” ujar Bupati Pamekasan, Senin (29/12/2025).
Menurut Bupati, penyambutan yang tidak terkontrol berpotensi menimbulkan persoalan baru. Karena itu, pemerintah daerah memilih terlibat langsung dalam pengaturan konsep kegiatan agar tetap kondusif, religius, dan berkarakter Madura.
Terkait lokasi, stadion atau halaman terbuka dinilai lebih memungkinkan dibandingkan kawasan Arek Lancor. Selain keterbatasan parkir, lokasi tersebut dinilai terlalu dekat dengan Masjid Agung dan berpotensi mengganggu arus lalu lintas.
“Silakan menyambut, tapi jangan euforia berlebihan. Kita ingin kebanggaan daerah ini tetap dalam koridor kearifan lokal Pamekasan,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Bendahara MUI Pamekasan, KH Mohammad Haidar Dardiri, memastikan bahwa 11 rekomendasi MUI telah disepakati tanpa perubahan dalam pertemuan bersama di Rumah Dinas Bupati.
“Sudah, semua sepakat, tanpa adanya perubahan,” katanya.
KH Haidar menjelaskan, dalam penyambutan tersebut Valen diperbolehkan tampil menyanyi dengan ketentuan tanpa alat musik band, hanya menggunakan elekton, serta membawakan tiga lagu religi karya Rhoma Irama yang telah ditentukan.
“Lagunya ada tiga, yakni Baca, Bersatulah, dan Sebujur Bangkai. Tidak ada penyanyi lain selain Valen,” terangnya.
Adapun 11 rambu-rambu MUI yang wajib dipatuhi mengacu pada Fatwa/Tausiyah MUI Nomor 01/Fatwa/MUI/PMK/2006 tentang Tata Cara Pentas Hiburan, antara lain:
- Hiburan tidak mengabaikan waktu salat.
- Kegiatan malam maksimal hingga pukul 22.00 WIB.
- Penonton laki-laki dan perempuan dipisah.
- Hiburan bersifat mendidik dan edukatif.
- Alat musik tidak hingar bingar dan tidak bersifat hura-hura.
- Lirik lagu harus sopan dan tidak mengandung kemaksiatan.
- Penyanyi wajib berpakaian sopan dan menutup aurat.
- Penyanyi perempuan dewasa hanya untuk penonton perempuan.
- Penyanyi perempuan untuk umum maksimal berusia 12 tahun.
- Gerak tubuh tidak membangkitkan syahwat.
- Pentas hiburan tidak dijadikan sarana kemaksiatan.
Pemerintah daerah dan MUI berharap, penyambutan kepulangan Valen dapat menjadi momentum kebanggaan masyarakat Pamekasan tanpa mengorbankan ketertiban, nilai keagamaan, dan harmoni sosial.A

