Investigasi

Terkuak! Ayah di Pontianak Lakukan Pemerkosaan Berulang pada Anak Kandung

PONTIANAK |  Kejahatan seksual terhadap anak kembali mengguncang publik. ML (58), warga Kota Pontianak, harus berurusan dengan hukum setelah perbuatannya terhadap anak kandung sendiri terbongkar di wilayah Kabupaten Kubu Raya. Korban, seorang bocah perempuan yang masih duduk di bangku sekolah dasar, menjadi sasaran pelaku di Kecamatan Sungai Kakap.

Kasus ini terungkap ketika korban berani melawan saat pelaku mencoba melancarkan aksinya untuk ketiga kalinya, Selasa (6/1/2026). Teriakan korban menarik perhatian warga sekitar, yang segera mendatangi lokasi dan menggagalkan aksi pelaku. Korban berhasil diselamatkan, sementara ML diamankan sebelum situasi memanas.

Dari hasil penyelidikan, pelaku telah melakukan kekerasan seksual terhadap korban sebanyak tiga kali di lokasi berbeda. Dua kejadian sebelumnya tidak terungkap hingga keberanian korban menjadi titik balik terbongkarnya kasus ini.

Polres Kubu Raya memastikan penanganan kasus dilakukan serius. Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menyatakan, “Perlindungan korban menjadi prioritas utama. Pendampingan psikologis dan proses hukum akan berjalan maksimal. Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, terlebih jika dilakukan orang tua kandung.”

ML dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Karena pelaku merupakan ayah kandung korban, hukuman dapat diperberat hingga total 20 tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa ancaman terhadap anak tidak selalu datang dari luar keluarga. Keberanian korban, kepedulian warga, serta respons cepat aparat menjadi kunci penyelamatan anak dari trauma lebih dalam. Polisi juga mengimbau masyarakat membuka ruang komunikasi aman bagi anak agar berani melapor bila terancam.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *