Korupsi Timah Rp 300 Triliun: Lolos di Banding, Tersungkur di Kasasi
JAKARTA | Mahkamah Agung (MA) menolak seluruh permohonan kasasi para terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara Rp 300.003.263.938.131 atau sekitar Rp 300 triliun. Dengan putusan ini, sebanyak 21 terdakwa kini memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.
Majelis hakim agung memutuskan secara bulat untuk menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta maupun Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, termasuk hukuman penjara panjang, denda, dan kewajiban uang pengganti triliunan rupiah. Kerugian negara dalam kasus ini berasal dari kerja sama ilegal antara PT Timah dan sejumlah smelter swasta, serta kerusakan lingkungan dari aktivitas pertambangan.
Daftar Lengkap Vonis 21 Terdakwa
1. Harvey Moeis
- PN Jakpus: 6,5 tahun; denda Rp 1 miliar; uang pengganti Rp 210 miliar
- PT DKI: 20 tahun; denda Rp 1 miliar; UP Rp 420 miliar
- MA: Kasasi ditolak
2. Helena Lim
- PN: 5 tahun; denda Rp 750 juta
- PT DKI: 10 tahun; denda Rp 1 miliar; UP Rp 900 juta
- MA: Ditolak
3. Suwito Gunawan (BO PT Stanindo Inti Perkasa)
- PN: 8 tahun; denda Rp 1 miliar; UP Rp 2,2 triliun
- PT DKI: 16 tahun
- MA: Ditolak
4. Robert Indarto (Direktur PT Sariwiguna Binasentosa)
- PN: 8 tahun; denda Rp 1 miliar; UP Rp 1,9 triliun
- PT DKI: 18 tahun
- MA: Ditolak
5. Reza Andriansyah (Direktur Pengembangan Usaha PT RBT)
- PN: 5 tahun; denda Rp 750 juta
- PT DKI: 10 tahun
- MA: Ditolak
6. Suparta (Dirut PT RBT)
- PN: 8 tahun
- PT DKI: 19 tahun
- MA: Kasasi gugur, terdakwa meninggal
7. Kwan Yung alias Buyung (Pengepul bijih timah)
- PN: 5 tahun; denda Rp 750 juta
- PT DKI: 10 tahun
- MA: Ditolak
8. Hasan Tjhie (Dirut CV Venus Inti Perkasa 2015)
- PN: 5 tahun; denda Rp 750 juta
- PT DKI: 10 tahun
- MA: Ditolak
9. Achmad Albani (GM Operasional CV VIP & PT Menara Cipta Mulia 2015)
- PN: 5 tahun; denda Rp 750 juta
- PT DKI: 10 tahun
- MA: Ditolak
10. Rosalina (GM Operasional PT Tinindo Internusa 2017)
- PN: 4 tahun; denda Rp 750 juta
- Tidak banding
11. Amir Syahbana (Eks Kabid Pertambangan Mineral Logam ESDM Babel)
- PN: 4 tahun; denda Rp 100 juta
- Tidak banding
12. Tamron alias Aon (BO CV VIP & PT Menara Cipta Mulia)
- PN: 8 tahun; denda Rp 1 miliar; UP Rp 3,5 triliun
- PT DKI: 18 tahun
- MA: Ditolak
13. Suranto Wibowo (Eks Kadis Pertambangan Babel)
- PN: 4 tahun; denda Rp 100 juta
- Tidak banding
14. Rusbani (Mantan Plt Kadis ESDM Babel)
- PN: 2 tahun; denda Rp 50 juta
- Tidak banding
15. MB Gunawan (Direktur PT Stanindo Inti Perkasa)
- PN: 5,5 tahun; denda Rp 500 juta
- PT DKI: 10 tahun
- MA: Ditolak
16. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (Mantan Direktur PT Timah)
- PN: 8 tahun; denda Rp 750 juta
- PT DKI: 20 tahun; denda Rp 1 miliar; UP Rp 493,3 miliar
- MA: Ditolak
17. Emil Ermindra (Mantan Direktur Keuangan PT Timah)
- PN: 8 tahun; denda Rp 750 juta
- PT DKI: 20 tahun; denda Rp 1 miliar; UP Rp 493,3 miliar
- MA: Ditolak
18. Hendry Lie (Pemilik Saham Mayoritas PT Tinindo Inter Nusa)
- PN: 14 tahun; denda Rp 1 miliar; UP Rp 1 triliun
- PT DKI: 14 tahun
- MA: Ditolak
19. Bambang Gatot Ariyono (Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM)
- PN: 4 tahun; denda Rp 500 juta
- PT DKI: Menguatkan
- MA: Ditolak
20. Alwin Albar (Mantan Direktur Operasi & Produksi PT Timah)
- PN: 10 tahun; denda Rp 750 juta
- PT DKI: 12 tahun
- MA: Ditolak
21. Fandy Lingga atau Fandy Lie (Mantan Marketing PT Tinindo Inter Nusa)
- PN: 4 tahun; denda Rp 500 juta
- Tidak banding
Kasus Terbesar dalam Tata Kelola Timah
Kerugian negara dalam perkara ini berasal dari dua sumber besar:
- Kerja sama melawan hukum antara PT Timah dan smelter swasta, serta
- Kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang tidak sesuai ketentuan.
Putusan MA menandai babak akhir upaya hukum para terdakwa. Selanjutnya, eksekusi pidana dan proses penagihan uang pengganti menjadi kewajiban kejaksaan.




