Gubernur Khofifah Tetapkan UMK Jawa Timur 2026, Surabaya Kembali Paling Tinggi
NASIONAL | Pemerintah Provinsi Jawa Timur secara resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2026 di seluruh wilayahnya.
Keputusan tersebut diumumkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada Rabu malam, 24 Desember 2025, setelah melalui tahapan pembahasan sesuai ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Penetapan UMK 2026 ini dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026.
Dokumen resmi tersebut ditandatangani langsung oleh Khofifah dan menjadi dasar hukum penetapan standar upah minimum di 38 kabupaten dan kota se-Jawa Timur.
Dalam keputusan tersebut, Kota Surabaya kembali menempati posisi teratas sebagai daerah dengan upah minimum tertinggi di Jawa Timur.
UMK Surabaya untuk tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp5.288.796. Setelah Surabaya, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo menyusul sebagai daerah dengan UMK tinggi, masing-masing berada di atas angka Rp5 juta.
“Penetapan ini mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah, inflasi, serta pertumbuhan ekonomi, dengan tujuan menjaga daya beli pekerja tanpa mengabaikan keberlanjutan dunia usaha,” demikian substansi kebijakan yang tertuang dalam keputusan gubernur tersebut, Minggu (28/12).
Di sisi lain, Kabupaten Situbondo tercatat sebagai daerah dengan UMK paling rendah di Jawa Timur pada tahun 2026.
Besaran UMK di wilayah tersebut ditetapkan sebesar Rp2.483.962, menjadikannya sebagai batas terendah upah minimum di provinsi ini.
Adapun rincian UMK 2026 untuk 38 kabupaten dan kota di Jawa Timur adalah sebagai berikut:
• Kota Surabaya: Rp5.288.796
• Kabupaten Gresik: Rp5.195.401
• Kabupaten Sidoarjo: Rp5.191.541
• Kabupaten Pasuruan: Rp5.187.681
• Kabupaten Mojokerto: Rp5.176.101
• Kabupaten Malang: Rp3.802.862
• Kota Malang: Rp3.736.101
• Kota Batu: Rp3.562.484
• Kota Pasuruan: Rp3.555.301
• Kabupaten Jombang: Rp3.320.770
• Kabupaten Tuban: Rp3.229.092
• Kota Mojokerto: Rp3.208.556
• Kabupaten Lamongan: Rp3.196.328
• Kabupaten Probolinggo: Rp3.164.526
• Kota Probolinggo: Rp3.045.172
• Kabupaten Jember: Rp3.012.197
• Kabupaten Banyuwangi: Rp2.989.145
• Kota Kediri: Rp2.742.806
• Kabupaten Bojonegoro: Rp2.685.983
• Kabupaten Kediri: Rp2.651.603
• Kota Blitar: Rp2.639.518
• Kabupaten Tulungagung: Rp2.628.190
• Kota Madiun: Rp2.588.794
• Kabupaten Lumajang: Rp2.578.320
• Kabupaten Blitar: Rp2.567.744
• Kabupaten Nganjuk: Rp2.564.627
• Kabupaten Ngawi: Rp2.556.815
• Kabupaten Magetan: Rp2.553.866
• Kabupaten Sumenep: Rp2.553.688
• Kabupaten Madiun: Rp2.553.221
• Kabupaten Bangkalan: Rp2.550.274
• Kabupaten Ponorogo: Rp2.549.876
• Kabupaten Trenggalek: Rp2.530.313
• Kabupaten Pamekasan: Rp2.528.004
• Kabupaten Pacitan: Rp2.514.892
• Kabupaten Bondowoso: Rp2.496.886
• Kabupaten Sampang: Rp2.484.443
• Kabupaten Situbondo: Rp2.483.962
Pemerintah Provinsi Jawa Timur berharap, penetapan UMK 2026 ini dapat menjadi rujukan yang jelas bagi pelaku usaha dan sektor industri dalam menetapkan kebijakan pengupahan.
Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan tenaga kerja dan keberlangsungan iklim usaha di Jawa Timur sepanjang tahun 2026. (*)





