Dalam Setahun, Kejaksaan Bangkalan Selesaikan Tiga Perkara Melalui Restorative justice
BANGKALAN | Penyelesaian perkara dengan metode RJ ini lebih mengedepankan perdamaian, pemulihan keadaan semula, dan keharmonisan dengan melibatkan pemangku adat dan tokoh agama setempat.
Selain itu, di Kabupaten Bangkalan memiliki 23 rumah RJ yang tersebar di beberapa titik. Sehingga dengan adanya metode ini dapat menyelesaikan perkara melalui pendekatan kesetaraan dan keadilan.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bangkalan, Hendrik Murbawan mengatakan, selama satu tahun ini pihaknya telah menuntaskan 3 kasus pencurian dengan cara Restorative justice.
” Alhamdulillah berkat penyelasaian RJ ini perkara yang terjadi di masyarakat tidak sampai ke pengadilan, hanya cukup musyawarah dengan pengawalan pihak APH,” Ujar Hendrik, Kamis (04/12/25).
Adanya rumah RJ ini selain sebagai wadah penyelasaian perkara pidana dan perdata, juga sebagai pusat edukasi hukum terhadap masyarakat.
” Ini juga komitmen kami dengan pemerintah desa dalam memberikan pelayanan dan edukasi hukum,” Ucapnya.
Hendrik menambahkan, tidak semua perkara dapat diselesaikan dengan metode RJ, terdapat kriteria yaitu ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun, pelaku tidak boleh residivis, dan yang terpenting ada ruang musyawarah yang jujur antara korban dan pelaku.
” Harapan kami meski ada rumah RJ ini, masyarakat tetap menjaga keamanan dan kondusifitas bersama agar tidak menimbulkan perkara pidana maupun perdata,” Pungkasnya.
Seperti diketahui, penerapan Restorative justice di Indonesia diatur dalam beberapa regulasi seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2024 dan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020.
