Daerah

Mathur Husyairi: Pengembalian Uang Tak Hapus Pidana, Hukum Jangan Bisa Dinegosiasikan

Penghentian kasus ADD Rp281 juta di Bangkalan dinilai berbahaya dan berpotensi melemahkan efek jera korupsi desa

EJABERITA.CO | BANGKALAN – Penghentian kasus dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Lombang Laok, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, menuai sorotan tajam dari pegiat anti-korupsi Jawa Timur, Mathur Husyairi.

Mathur menilai keputusan aparat penegak hukum yang menghentikan perkara hanya karena kerugian negara telah dikembalikan merupakan langkah keliru dan berbahaya bagi upaya pemberantasan korupsi.

“Kalau logikanya cukup mengembalikan uang lalu perkara selesai, ini tidak akan menimbulkan efek jera. Justru membuka peluang bagi oknum untuk coba-coba menyalahgunakan anggaran,” tegasnya, Kamis (2/4/2026).

Menurutnya, pola penanganan seperti ini bisa memunculkan persepsi buruk di masyarakat bahwa hukum dapat dinegosiasikan.

“Korupsi itu bukan sekadar soal kerugian negara, tapi penyalahgunaan kewenangan. Kalau aspek pidananya diabaikan, maka pesan ke publik jelas: hukum bisa dinegosiasikan,” ujarnya.

Kasus tersebut berkaitan dengan penggunaan dana desa tahun anggaran 2022 yang mencakup pembangunan fisik, Bantuan Langsung Tunai (BLT), hingga pengadaan sapi dan kandang. Total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp281 juta.

Namun, proses hukum dihentikan setelah mantan Kepala Desa Bandang Laok, Hariyanto—yang kini berstatus sebagai PNS di Kecamatan Blega—mengembalikan seluruh kerugian negara.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bangkalan, Muhammad Nizar, menyebut penghentian kasus dilakukan karena keuangan negara telah dipulihkan.

“Kasus tersebut dihentikan karena pengembalian kerugian negara sebesar Rp281 juta telah dilakukan,” ujarnya.

Mathur mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak berlindung di balik kebijakan administratif, seperti moratorium atau surat edaran bersama antar lembaga.

“Kalau ada kerugian negara, harus diproses hukum. Jangan berhenti di pengembalian. Ini preseden buruk,” tegasnya.

Ia juga mendesak Kejari Bangkalan memberikan kejelasan hukum kepada publik.

“Kalau tidak cukup bukti, keluarkan SP3. Kalau cukup, lanjutkan ke penyidikan. Jangan dibiarkan menggantung,” pungkasnya.

Sementara itu, pelapor sekaligus warga Desa Lombang Laok, Mahfud, berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi tata kelola pemerintahan desa ke depan.

“Kami ingin pengelolaan dana desa lebih transparan dan tidak disalahgunakan lagi,” ujarnya.

Kasus ini kembali memantik perdebatan publik: apakah pengembalian kerugian negara cukup untuk menghentikan perkara, atau justru menjadi celah yang melemahkan efek jera dalam pemberantasan korupsi di tingkat desa.(*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *